Kupang, gardantt.id-Aliansi Mahasiswa Manggarai Raya (AMMARA) Kupang menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) buntut penjarakan BAM (ASN/pegawai biasa di Dinas Perhubungan Manggarai Timur saat itu) dan GJ (Pemilik lahan Terminal Kembur) atas kasus pengadaan lahan Terminal Kembur di Manggarai Timur oleh Kejaksaan Manggarai pada 28 Oktober 2022 lalu.
Diketahui, AMMARA Kupang terdiri dari OKP Himpunan Pelajar Mahasiswa Manggarai Timur (HIPMMATIM), Persatuan Mahasiswa Manggarai (PERMAI), Persatuan Mahasiswa Manggarai Barat (PERMMABAR), dan Ikatan Mahasiswa pendalaman iman Keuskupan Ruteng (TAMISARI).
Disampaikan AMMARA melalui rilis yang diterima media ini (17/06), Aksi ini merupakan sebagai bentuk respon terjadinya kebobrokan hukum dalam penanganan kasus korupsi pembangunan Terminal Kembur oleh Kejaksaan Negeri Manggarai.
AMMARA Kupang menilai adanya indikasi permufakatan jahat dan tebang pilih, sejak penetapan tersangka 28 Oktober 2022 sampai pada putusan PN TIPIKOR Kupang hingga putusan tingkat banding terhadap terpidana GJ dan BAM pada 30 Mei 2023.
Aksi yang dilaksanakan di Kejati NTT pada Juma’at (16/6), AMMARA Kupang mengecam keras dan MENGUTUK para penegak hukum atas matinya nurani dan peradilan yang sesat pada kasus pengadaan lahan Terminal Kembur.
Ada pun pendasaran atas sikap dan peryataan dengan merujuk pada hasil kajian AMMARA Kupang itu sendiri.