Jakarta, gardantt.id-Wakil ketua komisi III DPRI RI, kini membawa kabar gembira bagi para honorer di seluruh Indonesia.
Dia mengumumkan bahwa 2,3 juta pengangkatan honorer dalam waktu dekat.
Tentu hal ini menjadi kabar gembira bagi kalangan honorer yang mana hal ini menimbulkan antusiasme tinggi bagi mereka yang selama ini telah lama menanti-nanti status pekerjaan yang pasti.
Dan yang lebih membahagiakan nya lagi, para honorer dipastikan akan diangkan menjadi PPP (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), tanpa terkecuali.
Junimart Girsang dalam pengumuman resminya juga mengatakan bahwa ia akan memberikan tenggat waktu maksimal hingga tanggal 28 November pada tahun ini. Sungguh ini kabar baik bukan?!
Kemudian ternyata dalam aturan baru, gaji honorer telah di tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2024, dalam hal tersebut dijelaskan bahwa ada penjabaran terkait besaran gaji honorer di sebanyak 38 provinsi.
Namun, hal yang perlu diperhatikan dalam konteks gaji honorer ini hanya berlaku bagi para honorer yang berstatus pengemudi dan satpam.
Nah, berikut kisaran gaji honorer di setiap provinsi:
- Aceh: 4.020.000
- Sumatera Utara: Rp3.247.000
- Riau: Rp3.741.000
- Kepulauan Riau: Rp3.984.000
- Jambi: Rp3.389.000
- Sumatera Barat: Rp3.211.000
- Sumatera Selatan: Rp3.931.000
- Lampung: Rp3.039.000
- Bengkulu: Rp2.849.000
- Bangka Belitung: Rp4.200.000
- Banten: Rp3.175.000
- Jawa Barat: Rp3.777.000
- DKI Jakarta: Rp5.615.000
- Jawa Tengah: Rp2.280.000
- DI Yogyakarta: Rp2.425.000
- Jawa Timur: Rp4.135.000
- Bali: Rp3.217.000
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.826.000
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.531.000
- Kalimantan Barat: Rp3.117.000
- Kalimantan Tengah: Rp3.731.000
- Kalimantan Selatan: Rp3.753.000
- Kalimantan Timur: Rp3.867.000
- Kalimantan Utara: Rp4.191.000
- Sulawesi Utara: Rp4.239.000
- Gorontalo: Rp3.654.000
- Sulawesi Barat: Rp3.443.000
- Sulawesi Selatan: Rp4.038.000
- Sulawesi Tengah: Rp3.044.000
- Sulawesi Tenggara: Rp3.487.000
- Maluku: Rp3.330.000
- Maluku Utara: Rp3.627.000
- Papua: Rp4.604.000
- 34.Papua Barat: Rp4.124.000
- Papua Barat Daya: Rp4.124.000
- Papua Tengah: Rp4.604.000
- Papua Selatan: Rp4.604.000
- Papua Pegunungan: Rp4.604.000
Dengan begitu honorer yang memperoleh gaji tidak menentu kini mereka akan mendapat pendapatan yang lebih layak sesuai domisili dengan adanya aturan yang mengatur dengan jelas.. Langkah ini diharapkan akan lebih meningkatkan kesejahteraan para honorer dan diakui kontribusinya dalam masa pembangunan negara.***
Sumber : Unews