Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Berikut Nominal Gaji Resmi Honorer 2023 Menurut DPR RI, Sebanyak 2,3 Juta Dalam Waktu Dekat!

foto : Para honorer

Jakarta, gardantt.id-Wakil ketua komisi III DPRI RI, kini membawa kabar gembira bagi para honorer di seluruh Indonesia.

Dia mengumumkan bahwa 2,3 juta pengangkatan honorer dalam waktu dekat. 

Tentu hal ini menjadi kabar gembira bagi kalangan honorer yang mana hal ini menimbulkan antusiasme tinggi bagi mereka yang selama ini telah lama menanti-nanti status pekerjaan yang pasti.

Dan yang lebih membahagiakan nya lagi, para honorer dipastikan akan diangkan menjadi PPP (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), tanpa terkecuali.

Junimart Girsang dalam pengumuman resminya juga mengatakan bahwa ia akan memberikan tenggat waktu maksimal hingga tanggal 28 November pada tahun ini. Sungguh ini kabar baik bukan?!

Kemudian ternyata dalam aturan baru, gaji honorer telah di tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2024, dalam hal tersebut dijelaskan bahwa ada penjabaran terkait besaran gaji honorer di sebanyak 38 provinsi.

Namun, hal yang perlu diperhatikan dalam konteks gaji honorer ini hanya berlaku bagi para honorer yang berstatus pengemudi dan satpam.

Nah, berikut kisaran gaji honorer di setiap provinsi:

  1. Aceh: 4.020.000
  2. Sumatera Utara: Rp3.247.000
  3. Riau: Rp3.741.000
  4. Kepulauan Riau: Rp3.984.000
  5. Jambi: Rp3.389.000
  6. Sumatera Barat: Rp3.211.000
  7. Sumatera Selatan: Rp3.931.000
  8. Lampung: Rp3.039.000
  9. Bengkulu: Rp2.849.000
  10. Bangka Belitung: Rp4.200.000
  11. Banten: Rp3.175.000
  12. Jawa Barat: Rp3.777.000
  13. DKI Jakarta: Rp5.615.000
  14. Jawa Tengah: Rp2.280.000
  15. DI Yogyakarta: Rp2.425.000
  16. Jawa Timur: Rp4.135.000
  17. Bali: Rp3.217.000
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.826.000
  19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.531.000
  20. Kalimantan Barat: Rp3.117.000
  21. Kalimantan Tengah: Rp3.731.000
  22. Kalimantan Selatan: Rp3.753.000
  23. Kalimantan Timur: Rp3.867.000
  24. Kalimantan Utara: Rp4.191.000
  25. Sulawesi Utara: Rp4.239.000
  26. Gorontalo: Rp3.654.000
  27. Sulawesi Barat: Rp3.443.000
  28. Sulawesi Selatan: Rp4.038.000
  29. Sulawesi Tengah: Rp3.044.000
  30. Sulawesi Tenggara: Rp3.487.000
  31. Maluku: Rp3.330.000
  32. Maluku Utara: Rp3.627.000
  33. Papua: Rp4.604.000
  34. 34.Papua Barat: Rp4.124.000
  35. Papua Barat Daya: Rp4.124.000
  36. Papua Tengah: Rp4.604.000
  37. Papua Selatan: Rp4.604.000
  38. Papua Pegunungan: Rp4.604.000

Dengan begitu honorer yang memperoleh gaji tidak menentu kini mereka akan mendapat pendapatan yang lebih layak sesuai domisili dengan adanya aturan yang mengatur dengan jelas.. Langkah ini diharapkan akan lebih meningkatkan kesejahteraan para honorer dan diakui kontribusinya dalam masa pembangunan negara.***

Sumber : Unews