Jakarta, gardantt.id-Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini telah mengumumkan gaji honor secara serentak di seluruh Indonesia.
Ini adalah kabar baik bagi mereka yang telah menunggu informasi tentang gaji honorer tahun 2023 melalui peraturan kementrian keuangan No. 49 Tahun 2023.
Setahu kami, meski peraturan tentang pungutan sudah dikeluarkan, besaran pungutannya tidak terlalu tinggi.
Data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menunjukkan bahwa gaji honorer bervariasi tergantung pada daerah dan jenis pekerjaan yang dilakukannya.
Pada umumnya, gaji honorer di Indonesia berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 4 juta per bulan.
Namun, gaji honorer bagi seorang guru masih sangat kecil dan bahkan ada yang hanya mendapatkan ratusan ribu rupiah saja.
Masalah Gaji Honorer di Indonesia
Banyak honorer yang tidak mendapatkan gaji secara rutin atau bahkan sama sekali, beberapa kasus bahkan menunjukkan bahwa para honorer hanya menerima gaji setiap beberapa bulan sekali atau bahkan tidak pernah menerima gaji sama sekali.
Hal ini tentunya sangat merugikan para honorer karena mereka juga harus memenuhi kebutuhan hidup seperti makan, biaya transportasi, dan kebutuhan lainnya.
Dalam beberapa kasus, honorer terpaksa melakukan pekerjaan sampingan atau bahkan mengambil pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Gaji Honorer di Sektor Lain
Masalah gaji honorer tidak hanya terjadi di sektor pendidikan, tetapi juga di sektor lainnya seperti kesehatan, keamanan, dan infrastruktur.
Pemerintah telah berupaya untuk memperbaiki situasi ini dengan memberikan insentif atau tunjangan bagi honorer yang bekerja di daerah-daerah tertentu.
Namun, upaya ini masih dirasa kurang efektif karena banyak honorer yang belum menerima insentif tersebut.
Dalam jangka panjang, solusi terbaik untuk masalah gaji honorer adalah dengan mengubah sistem agar lebih adil dan transparan. Sebagai contoh, pemerintah dapat membuat regulasi yang memastikan gaji honorer setidaknya sebanding dengan tugas yang dilakukannya.
Selain itu, pemerintah juga bisa menjadikan program pengangkatan honorer menjadi PNS sebagai salah satu prioritas utama dalam reformasi birokrasi.
Bila dilihat dari masing-masing provinsi, contohnya saja pengemudi dan satpam gajinya hanya segini.
Beberapa provinsi di Indonesia telah menetapkan besaran gaji honorer untuk satpam dan pengemudi.
Adapun gaji honorer provinsi Aceh sebesar Rp4.020.000, Sumatera Utara sebesar Rp3.247.000, Sumatera Barat sebesar Rp3.211.000, Sumatera Selatan sebesar Rp3.931.000, dan Kepulauan Riau sebesar Rp3.984.000
Berharap kedepan pemerintah lebih peduli dengan nasib gaji honorer di Indonesia.***
Sumber : Unews