Kesaksian Tokoh Sejarah dan Pemerintah
Haji Muslihi (70) salah satu tokoh Masyarakat di kelurahan Kabir, Jumat (11/2) mengatakan, tanah seluas lebih kurang 20 hektar tersebut adalah milik keluarga Rabana dari moyangnya yang bernama Tuan Lompo dan terkait persoalan yang sekarang mencuat. Ia heran kenapa baru sekarang ada pihak-pihak yang mengklaim bahwa tanah tersebut bukan milik Tuan Lompo, sementara hampir semua jalan di Kabir menggunakan nama Tuan Lompo.
“Saya tahu bahwa tanah tersebut milik Sadung Rabana anak dari tuan Lompo sejak Tahun 1973, dan sejak saat itu sampai sekarang tidak pernah terdengar nama lain sebagai pemilik tanah, selain Sadung Rabana atau keluarga Rabana, saya sendiri sudah umur 70 tahun dan beli tanah juga dari Sadung Rabana dan bukti buah tangan ribuah kelapa itu masih ada yang tersisa sampai sekarang,” ungkap dia.
Bahkan Haji Muslihi merasa heran dengan perilaku camat yang tidak mengindahkan surat pencegahan dari keluarga Rabana.
“Saya heran sekali surat pencegahan dari keluarga Rabana kok pak camat tidak mengakui? Sudah lapor juga ke Polisi dan Polisi bilang hentikan itu pengukuran dan sudah di mentahkan proposal itu oleh Polisi tapi mereka masi paksakan,” kata Haji Muslihi, tokoh Masyarakat Kabir.
Sementara itu, Lurah Kabir Hasan Bakri ketika dikonfirmasi dikediamannya mengatakan, tanah-tanah yang dibeli oleh masyarakat dikelurahan Kabir adalah dari Nusing Rabana, namun untuk persoalan lebih jauh dirinya tidak tahu dan menyarankan awak media untuk bertanya langsung kepada Camat Pantar Nikodemus Alofani.
“Tanah-tanah disini dibeli dari kakaknya yang bernama Nusing Rabana, ayah saya juga beli dari Nusing Rabana, entah proses begini lama ini seperti apa, tiba-tiba dia (Muktar Rabana) mau bicara dia punya hak, yang dia komplein itu adalah SD Negeri 2 dan kantor KUA, dia menanyakan kenapa bangunan itu dibuat di lahan tanahnya, namun urusannya bagaimana saya kurang tahu,” kata lurah Kabir Hasan
“Menyangkut SD 2 waktu itu camat Nikodemus Alofani mengatakan,
“Kamu bicara kamu punya hak mana barang bukti? Jadi entah lebih jelasnya bagaimana nanti kakak tanya saja ke camat,” tamba Lurah Kabir Hasan Bakri.
Ia mengatakan, karena Muktar Rabana tidak bisa membuktikan, sementara Samale Jare membuktikan dengan proposal, maka atas dasar itulah pembangunan SD Negeri 2 Kabir dilanjutkan.
Saat ditanya terkait ada ganti rugi lahan dari pemerintah kepada Samaila Jare, menurut Lurah Hasan Bakri, dirinya tidak mengetahui.
“Menyangkut kelanjutan persoalan ini nanti tanya saja ke Camat Nikodemus Alofani, soalnya yang biasa ribut soaal tanah ini hanya Rabana tapi untuk bilang Samaila Jare ini saya kurang tahu,” kata Lurah Hasan Bakri.
Hingga berita ini ditayangkan camat Pantar Nikodemus Alofani belum berhasil ditemui untuk dikonfirmasi.(TA/GN)