Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Selewengkan Pupuk Bersubsidi, Anggota Kelompok Tani Berujung Bui

Blitar, GardaNTT.id – Hati-hati jika ingin bisnis pupuk bersubsidi. Seorang anggota kelompok tani di Kabupaten Blitar, Jawa Timur ditetapkan tersangka oleh polisi setempat.

Pelaku bernama Sugen, anggota kelompok tani di Kabupaten Blitar, beserta Anton, seorang pembeli pupuk, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Blitar, pada Jumat (11/2/2022). Keduanya terbukti menyelewengkan pupuk bersubsidi yang seharusnya disalurkan ke petani di Blitar.

Pelaku tidak mendistribusikan pupuk bersubsidi ke petani di wilayahnya, melainkan menjualnya ke pedagang di kabupaten lain.

Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan bahwa tersangka Sugen berperan menjual pupuk bersubsidi seharga 125 ribu rupiah persak kepada tersangka Anton. Anton kemudian menjualnya kembali ke petani di Kabupaten Ngawi dengan harga lebih mahal.