Kejaksaan Manggarai Persilahkan Marsel Ahang Lapor Kembali Kasus Pengadaan Tanah Terminal Kembur

Terminal Kembur (dok. GardaNTT.id)


Borong, gardantt.id-Ketua Lembaga pengkaji peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang mendesak kejaksaan Negeri Manggarai segera proses hukum Kepala Bidang Darat, Gaspar Nanggar.

Menurut Ahang, Gaspar Nanggar seharusnya yang paling bertanggung jawab kerena turut menyuruh melakukan pengadaan tanah terminal Kembur, yang beralamat di Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Tak hanya Gaspar Nanggar, Ahang juga mendesak Kejaksaan Manggarai harus tetapkan tersangka oknum Jerahu Ferdinandus yang saat itu selaku ketua, Maria G. K.Arong sekertaris, Adrianus P P. Anggo selaku anggota, Yosef Soni Anggota, Benyamin Guido Ndap anggota.

Marsel N. Ahang, SH.

Menurut Ahang penetapan tersangka oknum Jerahu Ferdinan dan kroninya cukup beralasan berdasarkan berita acara tertanggal 14 Februari 2012 melalui SK Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika kab Manggarai Timur, No.Hubkom/07/11/2012 tentang Tim Negosiasi Harga Tanah Terminal Kembur, dilanjut dengan berita acara penetapan hasil penelitian dan survei tanah calon lokasi terminal tertanggal 26 mei 2012, serta surat yang ditanda tangan oleh ketua Tim Penafsir dan Negosiasi Harga Terminal oleh Drs Jerahu Ferdinandus tertanggal 29 November 2012, dengan Nomor 02 )Tim /X1/2012.

“Saya akan segera melapor tim penafsir dan negoisasi harga tanah terminal kembur di kejaksaan Negeri Manggarai dalam waktu dekat,” pungkasnya.

Marsel Ahang yang juga berprofesi lawyer atau pengacara yang juga aktivis LSM yang cukup tersohor itu menyatakan, semestinya Kejaksaan Negeri Manggarai harus jelih dan tidak memakai kaca mata kuda dalam penafsiran hukum, karena menurut Ahang, yang semestinya tersangka kasus Terminal Kembur bukan hanya BAM yang menjadi korban tumbal kasus Terminal Kembur.

Lebih jauh dikatakan Ahang, Oknum Jerahu Ferdi dkk. harus diproses dan ditetapkan sebagai tersangka utama, sehingga tuntutan sebuah keadilan hukum tidak dipandang seolah dilindungi atau diamankan karena kepentingan tertentu.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri melalui Kasi Intel, Rizki, mengatakan kasus tersebut masih upaya hukum dan perkara pokok masih di proses.

“Masih upaya hukum kaka..Perkara pokok masih berposes di pt banding nya,” tulis Rizky via WhatsApp, 18 Mei 2023.

“Jdi terkait desakan tersebu bersabar dlu sambil menunggu putusan ikhrah”

“Dari hasil putusan dan informasi dari lsm tsb nanti kita kaji apakah ada yg harus bertanggung jawab lg atau tidak”

“Jdi belum bisa berkomentar terlalu jauh” tulis Rizky.

Setelah ditanya terkait niat mau melaporkan kembali kasus ini, Rizky mempersilahkan Pengacara Marsel Ahang itu.
“Silahkan aja kaka..” balas Rizky.