Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Kepala KUA Laporkan Dugaan Tindak Pidana Informasi Teknologi dan Elektronik di Polres Sumba Barat

Sumba Barat, gardantt.id – Ditemui awak media dikediamannya, Pelapor dengan inisial MAH menyampaikan kronologi kasus dugaan tindak pidana informasi teknologi dan elektronik.

Menurut pelapor, bermula pada Minggu 16 juni 2024, pukul 11.00 wita, seorang berinisial HB dan H (selaku panitia Qurban dari Masjid Baitu Ridwan) datang ke rumah milik MAH (Pelapor) di perumahan BTN saudara untuk meminta bantuan istrinya FB dan A untuk mendata warga muslim yang tinggal di perumahan BTN Saudara.

Desa Haju

Setelah mendata warga muslim, panitia menitipkan kupon daging Qurban kepada Ibu berinisial FB dan A, hal ini dikarenakan panitia tidak tahu rumah warga muslim di perumahan BTN Saudara.

Pada pukul 11.45 Wita, FB mengshare kupon daging Qurban di WA Group Pengajian Perum BSL, hal ini dengan tujuan agar warga muslim yang ada di perumahan BTN Saudara dapat mengambil Kupon daging Qurban di rumah atau di kios Ibu FB.

“Beberapa jam kemudian akun Facebook “Sheety Iskandar” yang merupakan warga muslim di perumahan saudara menuliskan status di Facebook “yang bagi-bagi kupon Qurban tolong ingat di BTN sini juga ada warga muslim termasuk saya. Dan kami islam asli bukan mo dapat kupon baru jadi Islam”

“Selanjutnya, panitia menelpon untuk menanyakan kupon daging qurban dari pemilik akun Facebook tersebut dan istri saya menjelaskan bahwa kupon sudah diambil oleh Nona Zainab,” terang MAH pada Rabu (9/10).

“Karena merasa risih dengan status terlapor, Pukul 20.26 istri saya mengirim screenshot status Facebook terlapor di group pengajian Perum BSL dan menuliskan komentar untuk tidak berkoar-koar di media sosial seperti anak kecil,” jelasnya lagi.

Selanjutnya, pada Hari senin, 17 juni 2024, pukul 11.00 Wita, saudari pemilik akun FB Sheety Iskandar datangi rumah MAH dan langsung masuk ke ruangan keluarga tanpa permisi dan meminta FB untuk menjelaskan mengapa menuliskan kata berkoar-koar.

“Saya sebagai suami menanyakan kepada terlapor terkait tulisan apa? Tetapi terlapor menjawab “Hak saya untuk bermedia sosial” sambil mengangkat kursi dan memukul saya, dan istri berusaha menahan sambil berteriak meminta tolong pada tetangga. Beliau masih dengan ocehan mengeluarkan kata-kata kotor dengan hinaan Kepala KUA Bodok, anjing dan kata-kata kotor lainnya. Tidak sampai disitu, terlapor masih melanjutkan penghinaan melalui status di WA Group Pengajian BSL,” ujar Kepala KUA.

“Berdasarkan kronologi diatas, saya selaku kepala KUA yang juga merupakan bagian dari kantor kementerian Agama mengadukan hal ini kepada pimpinan kami dan sesuai arahannya untuk kasus ini diproses secara hukum yang berlaku,” tuturnya.

Kepada Awak Media pelapor MAH mengatakan bahwa dirinya mendukung penuh Polres Sumba Barat dalam melakukan penyelidikan dan berharap agar kasus ini bisa tuntas.

“Saya berharap agar polisi bisa melanjutkan kasus ini secara serius,” pungkasnya.

Terpisah, Penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Sumba Barat saat dihubungi Media mengatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan.

“Masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, tinggal tunggu pemeriksaan ahli atas kasus ini, jika sudah ada hasilnya kami akan segera gelar perkara,” ungkap Bripka Moh Indra Kurniawan selaku penyidik.

Untuk diketahui Laporan dugaan tindak pidana dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini sudah ditangani Penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Sumba Barat dengan Pengaduan Nomor: AGENDA/71/VI/2024/RESKRIM/POLRES SUMBA BARAT Tanggal 28 Juni 2024.***