Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Atas Satgas Covid-19 Golo Pua

Foto: Iren Surya, SH, pengacara dari LBH Manggarai yang menjadi kuasa hukum Satgas Covid-19 Ds.Golo Pua

Labuan Bajo, GardaNTT.id – Kuasa Hukum tiga (3) orang anggota Satgas penanganan Covid-19 Desa Golo Pua, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Iren Surya, SH, mempertanyakan penetapan tersangka atas kliennya.

Diketahui, Polsek Kuwus, melalui surat bernomor: S.Tap/04/Xi/2021/Reskrim tertanggal Golowelu 08 November 2021, menetapkan Yohanes K.T.Ben Suhardi (Kepala Desa), Patrisius S.Desal (Aparat Desa), dan Ponsianus Sarosbin (Aparat Desa) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Stefanus M Ngutal (Fansy).

Desa Haju

Menurut Iren Surya, apa yang dilakukan kliennya adalah menjalankan tugas sesuai Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 yang melarang euforia berlebihan saat menyambut tahun baru, seperti merayakan pesta dan melakukan konvoi atau arak-arakan kendaraan bermotor pada malam pergantian tahun baru 2020.

Sehingga, ia menyebut, penetapan tersangka atas kliennya yang menjalankan tugas sebagai Satgas Covid-19 untuk menciptakan ketertiban adalah tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada. Kepolisian dinilainya justru tidak mendukung Maklumat Kapolri tersebut.

Penyidik Polsek Kuwus, kata Iren, juga mesti melihat secara cermat terkait ‘niat’ dari perbuatan yang dilakukan kliennya.

Niat, jelas Iren, adalah sesuatu hal yang sudah ditaruh di dalam hati sebelum suatu perbuatan terjadi. Niat di dalam hukum, menjadi begitu penting sebagai pertimbangan yang menentukan suatu perbuatan itu jahat (actus reus) atau tidak.

“Apakah ada niat jahat dari Satgas Covid-19 dalam upaya pembubaran warga yang sedang pawai kendaraan serta konstruksi hukum pada peristiwanya, apakah kausalitas peristiwa itu dapat dibuktikan atau menjelaskan bahwa petugas Satgas Covid patut diduga melakukan perbuatan pidana,” katanya.

Lanjutnya, satu-satunya kliennya yang terlibat dalam peristiwa itu adalah Patrisius S. Desal. Sementara dua (2) klien lainnya yaitu Yohanes K.T.Ben Suhardi dan Ponsianus Sarosbin, tidak terlibat, namun turut diseret menjadi tersangka. Ia lantas mempertanyakan motif dibalik laporan dan penanganan Kepolisian atas laporan itu.

“Kok orang yang tidak terlibat juga ikut jadi tersangka?. Ada apa ini?,” ungkap pengacara dari LBH Manggarai ini.

Dalam peristiwa itu, terangnya, Fansy (pelapor) tengah melakukan konvoi atau arak-arakan kendaraan bermotor di jalan raya. Sehingga, kliennya bernama Patrisius S. Desal, mengambil langkah penanganan dengan meletakan pipa di badan jalan sebagai upaya memperlambat laju kendaraan.

Upaya itu rupanya tidak diterima oleh Fansy dan mengungkap kalimat yang dinilai mengancam oleh klien atas nama Patrisius S Desal.

“Fansy bilang, ‘bom neka lewat nggereta hio meu cepisa (untunglah kalau kalian tidak melintas ke arah atas nanti). Terjadilah adu mulut antara mereka dan sempat pegang kerak bajunya. Fansy ini melawan dan hendak menyerang Patris, sehingga sempat ditampar sedikit, lalu banyak orang datang melerai. Karena mendengar adanya keributan itu, pa Kades dan Ponsianus Sarosbin keluar dari rumah dan menghimbau yang kerumun segera bubar dan pulang kerumah masing-masing termasuk Fansy. Tidak menyentuh sama sekali si Fansy ini,” bebernya.

Karenanya Iren Surya bersama rekannya Petrus D Ruman, SH, selaku kuasa hukum tersangka meminta Kapolres Manggarai Barat, segera mengevaluasi kinerja anak buahnya, dalam hal ini Kapolsek Kuwus dan Kanitresnya.

“Dalam setiap tingkat pemeriksaan, klien kami selalu meminta penjelasan Penyidik terkait seperti apa dugaan tindak pidana yang mereka lakukan tetapi penyidik selalu menjawab, tenang aja bapa belum tentu masalah ini sampai ke Pengadilan. Terus terang, klien kami ini gusar dengan jawaban Penyidik yang tidak menjelaskan hak-hak mereka terkait dugaan peristiwa Pidana yang terjadi, mereka bingung apakah tindakan mereka yang membubarkan konvoi motor pada malam pergantian tahun baru adalah sebuah Peristiwa Pidana atau tidak. Sehingga, kami minta Kapolres evaluasi kinerja Kapolsek dan Kanitres di Polsek Kuwus itu,” tandasnya.

Penulis: Olizh JagomEditor: Adi Jaya