Ruteng, GardaNTT.Id – Berbagai merek rokok ilegal secara masif beredar di Masyarakat Manggarai, NTT. Peredaran rokok ilegal secara masif ini terjadi karena diduga tidak ada pengawasan melekat dari pihak berwenang seperti Polisi dan Bea Cukai Labuan Bajo.
WB seorang mantan Pengedar Rokok Ilegal yang berdomisili di Ruteng kecamatan Langke Rembong mengatakan penyelundupan berbagai merek rokok ilegal ke wilayah kabupaten Manggarai didatangkan dari Surabaya Provinsi Jawa Timur dengan menggunakan jasa penitipan barang seperti ekspedisi.
“Selama ini rokok-rokok yang kita edar didatangkan dari Surabaya melalui ekspedisi” Ungkap WB saat ditemui di Ruteng belum lama ini.
Terkait tidak adanya kendala dalam penyelundupan barang-barang Ilegal tersebut, WB mengungkapkan pihaknya bersama dengan agen rokok yang tinggal di Surabaya telah melakukan kesepakatan dengan pihak tertentu.
“Ya begitulah pa, namanya juga bisnis barang Ilegal pasti kita sudah siasat sebelumnya” Ucap WB.
WB membeberkan selama menjalankan bisnis rokok ilegal tersebut dirinya meraup keuntungan yang sangat fantastis. bahkan dari keuntungan tersebut dirinya mampu membeli sebidang tanah di Kabupaten Manggarai Barat.
“Kalau omong untung pasti sangat besar, saya menjalankan bisnis rokok ilegal selama 1,5 tahun dari situ saya bisa beli sebidang tanah di Kabupaten Manggarai Barat” imbuhnya.
Menurut WB bisnis rokok ilegal menjadi ramai karena dipengaruhi oleh permintaan masyarakat yang tinggi dan keuntungan yang diperoleh sangat fantastis.
“Permintaan terhadap rokok-rokok yang kita jual itu tinggi sekali mungkin dipengaruhi dengan harga yang murah” Tuturnya.
“Satu dos itu untungnya Rp2,5 juta itu sudah keuntungan bersih, semakin banyak yang kita jual semakin banyak pula keuntungan yang kita peroleh” Ujar WB.
Diketahui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp198,02 triliun sejak 1 Januari – 14 Desember 2022.
Dilansir dari CNBC Indonesia, angka ini meningkat 4,9% dibandingkan pada tahun sebelumnya sebesar Rp188,81 triliun.
Pertumbuhan penerimaan CHT ini didorong oleh efek kebijakan kenaikan tarif rata-rata tertimbang.
Selain itu, peningkatan pendapatan bea cukai rokok juga disokong oleh kinerja penindakan dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.
Tarif rata-rata tertimbang diketahui sebesar Rp679 per batang pada 2022. Nilainya naik 10,7% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp614 per batang.
Sementara, produksi hasil tembakau mengalami penurunan 1,9% secara tahunan hingga 14 Desember 2022. Ini lantaran adanya penurunan dari pabrikan golongan 1 dan juga golongan 2.
Ke depan, Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikkan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10% pada 2023-2024. Kenaikan ini dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak.
Kemudian, kenaikan cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5%, dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.
Sri Mulyani menetapkan tarif cukai dan harga jual eceran rokok yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023. Artinya, akan terdapat kenaikan harga rokok dan berbagai produk hasil tembakau mulai awal tahun depan.
Dampaknya, kenaikan cukai rokok diperkirakan akan menaikkan realisasi pendapatan CHT ke depan