Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Penyelundupan Rokok Ilegal Berjalan Mulus, Bea Cukai Labuan Bajo Dinilai Tidak Bertaring

Ruteng, GardaNTT.Id – Maraknya peredaran rokok ilegal di Masyarakat menimbulkan pertanyaan terhadap Kinerja Bea Cukai Labuan Bajo, NTT.

Seperti yang diungkapkan Marsel Nagus Ahang ketua LSM LPPDM yang menilai peredaran Rokok Ilegal yang masif di Manggarai menggambarkan bahwa Bea Cukai Labuan Bajo tidak punya taring terhadap para Mafia rokok Ilegal.

“Kalau Rokok Ilegal marak beredar di Masyarakat itu menggambarkan bahwa Bea Cukai Labuan Bajo tidak punya taring untuk menindak para Mafia” Ungkap Ahang.

Ahang menegaskan aturan peredaran rokok sudah ditetapkan dalam pasal 54 Tahun 2007 tentang Cukai yang artinya setiap rokok yang tidak memiliki ijin wajib ditindak oleh pihak yang berwenang.

“Bea Cukai Labuan Bajo harus tmenindak para mafia rokok ilegal ini dalam aturan itu jelas yaitu pasal 54 tahun 2007 tentang cukai” tegas Ahang.

Menurut Ahang dampak dari peredaran rokok Ilegal di Masyarakat bisa merugikan Negara ratusan juta bahkan miliar jika dilihat dari jumlah rokok yang beredar setiap hari.

“Kalikan saja satu hari berapa banyak rokok ilegal yang beredar di Masyarakat, tentu ini berpotensi merugikan negara karena Produsen tidak membayar pajak” tambahnya.

Selain itu dampak lain dari masifnya peredaran rokok ilegal sebut Ahang yakni banyak anak-anak dibawa umur menjadi perokok aktif.

“Kenapa Pemerintah naikan biaya Cukai Rokok setiap tahun, salah satu tujuannya supaya harga rokok mahal sehingga tidak semua orang bisa mengonsumsi” Imbuhnya.

Diketahui pada tahun 2022 Pendapatan Negara dari bea cukai rokok nyaris 200 Triliun. hal itu karena efek dari penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang beredar di Masyarakat.