Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Polres Sumba Barat Tahan Tiga Tersangka Kasus Pencurian Ternak

Sumba Barat, GardaNTT.id – Polres Sumba Barat-NTT mengungkap kasus tindak pidana pencurian ternak jenis kuda, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Umbu Ratu Ngay, pada awal bulan Agustus lalu

Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen dalam keterangan persnya menyampaikan, pihaknya telah berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Desa Haju

Tiga tersangka dimaksud adalah MT, AN dan H yang berasal dari Kabupaten Sumba Tengah.

Kapolres Hendra mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis 15 Agustus 2024 lalu di Padang Galu Tana, Desa Praikaroku Jangga, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/8/17/X/2024 /SPKT/SEK.URG/RES.SB /NTT, tertanggal 03 Oktober 2024 terkait kehilangan hewan ternak di TKP yang dialami oleh korban atau pemilik ternak.

“Korban dan warga sekitar tempat kejadian sering melepaskan hewan ternak, baik kuda,  sapi, kambing mereka di lokasi kejadian karena merupakan padang sehingga hewan-hewan peliharaan sering di lepas supaya mendapatkan rerumputan,” terang AKBP Hendra Dorizen.

Korban sendiri sempat mencari hewan yang hilang tersebut namun tak kunjung ditemukan.

Akhirnya saksi mendapatkan informasi jika hewan ternak itu sudah dijual terduga pelaku AN kepada saksi lainnya berinisial Y.

“Dan dari hasil pengembangan tim gabungan Buser Polres Sumba Timur dan Buser Polres Sumba Barat serta gabungan Polsek Umbu Ratu Nggay kemudian berhasil mengamankan pelaku AN pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024,” jelasnya.

Demikian, tim  kembali melakukan pengambangan dan berhasil mengamankan satu pelaku lain yang berinisial MT dan H.

“Modus operandi dari para pelaku adalah mencuri hewan temak tersebut untuk menutupi hutang budaya yang sudah dijalankan oleh masing-masing pelaku, selanjutnya dari hasil pengungkapan kasus tersebut, hewan ternak yang berhasil diamankan adalah satu ekor kuda betina berumur enam tahun dengan warna bulu belang putih,” ungkapnya.

Ketiga tersangka  pelaku ini , disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana, tentang pencurian ternak dengan ancaman hukuman penjara  tujuh tahun,” Ujar Kapolres Hendra Dorizen dalam konferensi pers pada Selasa, 08 Oktober 2024 di ruang Loby Pasola Mapolres Sumba Barat.

Penulis: Kristo NangaEditor: Olizh Jagom