Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Selewengkan Pupuk Bersubsidi, Anggota Kelompok Tani Berujung Bui

Dari kedua tersangka, polisi menyita 6,2 ton pupuk bersubsidi dan uang 15 juta hasil pembelian pupuk bersubsidi.

Kedua tersangka dijerat perpres Nomor 77 tahun 2015 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang yang diawasi dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Desa Haju

Polres Blitar terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan penyelewengan serupa juga terjadi di kelompok tani lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Anggota Kelompok Tani Selewengkan Pupuk Bersubsidi

Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju