Manggarai Barat, GardaNTT.id – Pada 8 November 2021 lalu, Polsek Kuwus melalui surat bernomor: S.Tap/04/XI/2021/Reskrim, telah menetapkan tiga anggota Satgas Covid-19 Desa Golo Pua sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap warga bernama Stefanus M. Ngutal (Fansi).
Ketiga tersangka ini diantaranya, Yohanes K.T Ben Suhardi (Kepala Desa), Patrisius Suryanto Desal (staf desa), dan Ponsianus Sarusbin (staf desa).
Kini ketiganya kembali dipanggil menghadap penyidik di Polsek Kuwus untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi bersama seorang saksi lain bernama Hiasintus Nujin.
Bagi para tersangka, hal ini terasa aneh dan terkesan dipaksakan, bahkan diindikasikan by order (dipesan).
“Saya benar-benar merasa terganggu. Sudah setahun lebih berjalan, belum selesai juga. Ditengah kesibukan urus masyarakat, tiba-tiba dipanggil menghadap, menghadap dan menghadap terus saja. Sudah status tersangka, sekarang dipanggil jadi saksi lagi. Ada apa ini. Kesannya kasus ini semacam dipaksakan, saya jadi target. Jangan-jangan ini kasus pesanan,” ungkap Yohanes K.T Ben Suhardi dengan penuh kesal.
Dalam kasus ini, kata Kades Yohanes, dirinya mengaku tidak terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan itu sebagaimana yang ditudingkan. Namun ia mengakui bahwa benar terjadi keributan pada malam pergantian tahun itu.