GardaNTT. id – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tengah mengambil langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga kesehatan gigi di tanah air. Upaya ini bertujuan memastikan setiap warga negara, terutama di daerah terpencil, dapat mengakses pelayanan kesehatan gigi yang berkualitas.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Aji Muhawarman, mengungkapkan bahwa masalah kesehatan gigi merupakan salah satu isu kesehatan yang paling umum dialami oleh masyarakat Indonesia, setelah hipertensi dan diabetes.
“Membuka moratorium pendirian FKG (fakultas kedokteran gigi) tahun 2022 dari semula 32, sekarang menjadi 38 FKG, penambahan kuota mahasiswa dokter gigi, program internship lulusan dokter gigi dan melaksanakan program penugasan khusus dokter gigi terutama di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK),” kata Aji, yang dikutip dari detikhealth.com, Selasa (15/4/2025).
Untuk mengatasi masalah ini, Kemenkes RI berencana menambah kuota pendidikan dokter gigi di perguruan tinggi. Saat ini, Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) di Indonesia hanya mampu menghasilkan sekitar 2.500 lulusan per tahun. Dengan penambahan kuota, diharapkan jumlah lulusan dapat meningkat, sehingga kebutuhan tenaga kesehatan gigi dapat terpenuhi secara merata di seluruh Indonesia .
Selain menambah kuota pendidikan, Kemenkes RI juga membuka Program Bantuan Pendidikan (PBP) untuk dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. Program ini bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan bertujuan untuk mempercepat pemenuhan jumlah tenaga kesehatan, khususnya dokter gigi, yang nantinya akan ditempatkan di daerah-daerah yang membutuhkan .
Kemenkes RI juga menggandeng Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (FKG UI) untuk menyebarkan lulusannya ke 3.285 puskesmas yang belum memiliki dokter gigi. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemerataan layanan kesehatan gigi di seluruh Indonesia.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan distribusi tenaga kesehatan gigi di Indonesia dapat lebih merata, sehingga setiap warga negara, tanpa terkecuali, dapat menikmati pelayanan kesehatan gigi yang berkualitas. Kemenkes RI terus berkomitmen untuk mewujudkan sistem kesehatan yang inklusif dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.