Terungkap, Dugaan Proyek Mangkrak dan Fiktif di Golo Wontong Benar Adanya

Manggarai Timur, GardaNTT.id -Temuan proyek mangkrak dan dugaan proyek fiktif di Desa Golo Wontong, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur benar adanya.

Hal itu terungkap dalam klarifikasi Kepala Desa Golo Wontong, Nikolaus Ganus dihadapan Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) Manggarai Timur pada Senin (08/03/2021) setelah adanya laporan masyarakat melalui pemberitaan GardaNTT pada Rabu (17/02/2021) lalu.

Terhadap sejumlah item proyek mangkrak dan fiktif sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan itu, berikut klarifikasinya.

Proyek pembangunan Drainase Bitu – Liang Dalo senilai Rp. 75.963.000, baru dikerjakan 2500 meter dari Volume seharusnya yaitu 3000 meter. Menurut Kades Nikolaus, proyek ini dikerjakan secara manual dan bertepatan dengan musim hujan, sehingga Drainase tersebut tertimbun tanah. Terhadap hal ini, DPMD merekomendasikan agar dana sisa dikembalikan ke rekening Desa.

Pembangunan jalan rabat poros Desa (Bitu-Liang Dalo) menuju SDI Bitu T/A 2018 senilai Rp.90.000.000, tersisa 39 meter belum dikerjakan dari volume sebenarnya 173 meter. Rekomendasi DPMD adalah dana sisa disetor kembali ke rekekening Desa.

Peningkatan jalan Desa dari Telford ke lapen dari Liang Dalo-Bitu belum tuntas dikerjakan, dimana dana tersisa Rp. 200.000.000. DPMD rekomendasikan agar disetor ke rekening Desa.

Pengadaan sarana Energi alternatif milik Desa yang diduga fiktif. Terhadap proyek ini, menurut Kades Nikolaus, sudah dikerjakan, dimana 4 unit untuk lampu jalan di kampung Bitu dan 1 unit untuk Poskesdes.

Pembangunan 3 unit Rumah Murah untuk keluarga miskin (GAKIN) untuk 3 KK dengan pagu anggaran per/unit Rp. 50.000.000. Proyek ini, kata Kades Nikolaus, belum terealisasi.

Dari hasil klarifikasi tersebut, DPMD Manggarai Timur menyimpulkan bahwa terhadap pengelolaan Dana Desa sebagaimana diberitakan GardaNTT tersebut benar adanya.

Kepala DPMD Manggarai Timur, Yoseph Durahi mengatakan, rekomendasi pencairan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa harus memenuhi persyaratan, dimana salah satunya adalah laporan APBDes tahap I harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum rekomendasi pencairan tahap II. Yoseph menduga, adanya praktek kongkalingkong antara Pemerintah Desa dengan Kecamatan dalam hal pemberian rekomendasi.

Dalam berita acara klarifikasi tersebut, DPMD memberi waktu kepada Kepala Desa agar mengembalikan uang-uang tersebut paling lambat pada tanggal (15/03/2021).

Yoseph menuturkan, sudah menjadi kewajiban DPMD untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Desa. Bila terjadi kesalahan maka pihaknya wajib melakukan pengawasan dan pembinaan.

Penulis: Irend Saat

Editor   : Olizh Jagom

Desa Haju