Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

10 Tahun Terpendam, Kasus 7 Siswi SMP Korban Rudapaksa Guru Terungkap

Kepolisian mengungkap kasus tersebut diketahui karena adanya laporan masyarakat. Latar belakang pelaku kejahatan seksual karena terpapar pornografi terus menerus dan kondisi rumah tangga.

“Tentu saja alasan apapun dari pelaku sangat tidak bisa diterima. Dengan kondisi 7 anak korban kejahatan seksual yang terus mengalami pembunuhan karakter, penguasaan korban atas otoritas sebagai guru. Yang dapat berdampak semakin buruk kepada anak anak, seperti gangguan perilaku, gangguan kejiwaan dan dihantui seumur hidup trauma. Akibat tekanan relasi kuasa yang harus di bawa seumur hidup dan tidak terungkap,” jelas Jasra.

Disisi lain, kata Jasra, KPAI menyayangkan implementasi dan semangat Deteksi Dini kekerasan dalam Permendikbud 82 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan masih sangat jauh dari sekolah yang menjadi tempat kejadian perkara, dengan memperhatikan peristiwa, TKP di area publik lingkungan sekolah.

“Setidaknya ada berbagai catatan yang perlu di evaluasi Dinas Pendidikan dan Kemendikbud kepada sekolah, sesuai isi Permendikbud 82 mulai dari aspek pencegahan, referral, penanganan dan program peningkatan SDM Guru. Yang harusnya di terjemahkan dalam berbagai SOP yang menjadi kebutuhan sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan,” ungkapnya.

Jasra menambahkan, karena dari peristiwa 10 tahun yang kelam tersebut, penting sekolah segera merespon dan menyampaikan ke publik, apa yang akan menjadi rencana perbaikan dalam rangka pencegahan peristiwa serupa.

Sehingga diharapkan sekolah dapat lebih terbuka terkait keamanan anak anak di sekolah. Agar kebijakan Kemendikbud terkait penanggulangan kekerasan dapat diimplementasikan dengan baik di sekolah sebagai TKP.

Penulis: Jasra PutraEditor: Adi Jaya