11 Aplikasi Berpotensi Pelanggaran Data Pribadi, Kemenkominfo: Akan Tindak Tegas

Jakarta, GardaNTT.id-Juru Bicara Kementerian Kominfo sekaligus Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi memberikan tanggapan terkait pelanggaran prinsip perlindungan data pribadi yang dilakukan beberapa aplikasi.

“Setelah melalui investigasi, aplikasi-aplikasi tersebut memiliki fitur yang berpotensi melanggar prinsip pelindungan data pribadi,” ungkap Dedy Permadi

Dedy Permadi mengatakan, berdasarkan hasil dari penelusuran dan pendalaman tersebut Kementerian Kominfo telah berkomunikasi dan menyampaikan secara resmi kepada para PSE untuk segera memperbaiki sistem dan tata kelola pada aplikasi mereka.

“Kementerian Kominfo akan bertindak tegas termasuk pemutusan akses jika PSE tidak melakukan perbaikan sistem dan tata kelola dalam rentang waktu yang ditentukan,” tegas Dedy Permadi

Melalui Jubir Dedy Permadi, Kementerian Kominfo berharap semua penyelenggara sistem elektronik juga mengupayakan pelindungan data pribadi sehingga setiap masyarakat yang menggunakan sistem eletronik, bisa lebih terlindungi dari unsur-unsur berpotensi melanggar prinsip data pribadi.