Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

198 Pulau Indonesia Terancam Tenggelam Akibat Pembukaan Ekspor Pasir Laut

Foto: pasir laut

JAKARTA, gardantt.id – Menurut 28 eksekutif daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), pembukaan kembali ekspor tambang pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dapat mengakibatkan tenggelamnya ratusan pulau di Indonesia.

Sebanyak 198 pulau di Indonesia terancam tenggelam akibat kenaikan air laut, terdiri dari 115 pulau kecil di perairan dalam Indonesia dan 83 pulau kecil terluar, demikian disampaikan dalam keterangan resmi.

“Dengan adanya PP ini ancaman tenggelamnya desa-desa pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia akan semakin cepat,” kata Walhi dalam pernyataan resminya, melansir Pikiran-Rakyat.id, Selasa 20 Juni 2023.

Walhi menyampaikan, aktivitas tambang pasir laut selalu menimbulkan dampak buruk.

Di Kepulauan Seribu, misalnya, 6 pulau kecil tenggelam akibat ditambang untuk kepentingan reklamasi Teluk Jakarta.

Hal serupa juga terjadi di berbagai tempat lainnya.

“Di Pulau Kodingareng, Sulawesi Selatan, tambang pasir laut telah mengakibatkan air laut menjadi keruh.

Banyak nelayan di Indonesia menjual perahu milik mereka untuk menyambung hidup,” kata Walhi dalam rilis pada 31 Mei 2023, melansir Pikiran-rakyat.id, Selasa 20 Juni 2023.

“Di Pulau Rupat Riau, tambang pasir laut telah mempercepat abrasi kawasan pesisirnya serta membuat nelayan semakin sulit menangkap ikan.

Di Lombok Timur, nelayan-nelayan yang terdampak tambang pasir laut untuk reklamasi Teluk Benoa, Bali, harus melaut sampai ke perairan Sumba,” ujar Walhi lagi.

Dengan pengalaman tersebut, Walhi menyebut penerbitan PP 26 Tahun 2023 akan mengorbankan kepentingan masyarakat yang kehidupannya bergantung pada kelestarian laut.

“Cabut PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, serta Moratorium Permanen Tambang Pasir Laut dan Reklamasi Pantai di Indonesia,” kata Walhi menegaskan.

Walhi mendesak Presiden Indonesia untuk mengevaluasi dan menghentikan beban industri besar di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang memperparah kerusakan.***

Sumber: Pikiran-Rakyat.id