Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

LP2TRI Tuding Kabid Propam Polda NTT Rintangi Kasus Pembunuhan Elkana Konis

Foto: Hendrikus Djawa, Ketua Umum LP2TRI

Kupang, GardaNTT.id – Ketua umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa, menuding Dominicus Yampormase selaku Kabid Propam Polda NTT sebagai otak dibalik kasus pembunuhan berencana terhadap Elkana Konis, warga Kabupaten Kupang.

Pasalnya, sudah hampir 10 tahun, penyidikan kasus belum terungkap dan mandek ditangan Polres Kupang.

Desa Haju

Yampormase diyakini sebagai orang yang paling bertanggung jawab, oleh sebab dirinyalah yang diduga memberi ijin kepada oknum Anggota Polres Kupang berinisial (B), untuk memberikan senjata api organik dan peluru inventaris Polres Kupang kepada pelaku pembunuhan berencana terhadap korban Elkana Konis, pada 25 Desember 2013 silam.

Dalam rilis LP2TRI yang diterima GardaNTT pada Sabtu (03/12/2022), pihaknya meminta Kapolri dan Kapolda NTT segera memberhentikan mantan Kapolres Kupang itu dari jabatan Kabid Propam Polda NTT demi kelancaran pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Elkana Konis tersebut.

“Kasus ini sudah ditangani sejak tahun 2013, tetapi belum ada tanda-tanda kemajuan. Kami juga telah melaporkan kasus ini kepada Kapolres Kupang baik lisan maupun tertulis, namun hingga saat ini belum ada informasi dan perkembangan yang kami terima dari pihak Polres Kupang. Sehingga kami menduga adanya intervensi dari Kabid Propam Polda NTT selaku mantan Kapolres Kupang,” kata Hendrikus.

Tidak hanya diduga sebagai otak pembunuhan berencana, Kabid Propam Polda NTT itu juga, diduga keras melakukan perintangan terhadap proses penyidikan untuk melindungi dirinya selaku penanggung jawab atas keberadaan senjata api organik dan peluru inventaris Polres Kupang di tangan masyarakat sipil, juga terhadap Anggota Polres Kupang (B), dan para terduga pelaku pembunuhan terhadap korban.

Menurut Hendrikus, dalam kasus ini, alat bukti permulaan sudah cukup jelas untuk menetapkan tersangka baik terhadap tersangka perencana dugaan pembunuhan, kasus kepemilikan senjata api tanpa ijin dan kasus perintangan penyidikan.

“Jelas ini diluar akal sehat bagi kami yang paham hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP dan KUHP,” jelasnya.

Masih menurut Hendrikus, jika dipelajari, rangkaian kasus ini sederhana. Namun penanganannya terkesan sulit dan adanya dugaan upaya mempersulit untuk menutupi kebenaran seperti yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Senjata Api organik dan peluru, bunyi tembakan, saksi mata di TKP, terduga pelaku, korban dan hasil autopsi, semuanya telah jelas untuk menetapkan tersangka, tetapi Kapolres Kupang selaku ketua tim penyidik saat ini tidak berani menetapkan tersangka karena diduga ada tekananan dan intervensi dari Kabid Propam Polda NTT untuk melindungi dirinya, mantan Wakapolres Kupang, mantan Kasat Reskrim Polres Kupang, mantan Kapolsek Kupang Tengah dan para tersangka yang diduga melakukan pembunuhan dengan cara menembak korban dari jeratan hukum,” tegas Hendrikus.

Para tersangka pembunuhan terhadap korban secara jelas beralibi bahwa pembunuhan dilakukan menggunakan senjata api organik dan peluru milik inventaris Polres Kupang. Sehingga selama Mantan Kapolres Kupang dan Anggotanya tidak bertanggung jawab secara hukum maka pelaku juga akan bebas dari jeratan hukum.

“Peluru yang diberikan oleh B (oknum Anggota Polres Kupang) kepada 3 orang terduga pelaku sebanyak 15 butir, kepada masing-masing terduga pelaku dibagikan 5 butir peluru. Jadi sisa peluru yang dikembalikan ke Polres Kupang itu ada berapa banyak,” tanya Hendrikus.

Hendrikus Menegaskan, Kasus pembunuhan berencana ini, bisa terungkap, apabila penyidik Polres Kupang berani menetapkan orang yang memberikan senjata dan peluru, serta pemilik senjata api tanpa ijin tersebut.

“Kalau tidak, biar seratus kali berganti Kapolda dan Kapolres Kupang pun kasus ini akan tetap jalan ditempat,” cetusnya.

Melalui rekaman suara yang diterima tim media ini, saksi mata yang enggan menyebutkan namanya dalam berita ini, mengungkapkan fakta/kejadian yang terjadi di TKP.

Menurutnya, senjata Api organik dan peluru yang digunakan oleh para terduga pelaku pembunuhan terhadap korban berasal dari anggota Polri berinisial( B), senjata dan peluru yang diberikan merupakan inventaris Polres Kupang.

“Dihadapan saya, Pak (B) menyerahkan senjata api dan peluru sebanyak 15 butir, kepada YN, YL dan Y, maasing-masing orang diberikan 5 butir peluru tajam dengan ukuran berbeda,” ungkap Saksi.

Untuk diketahui, Elkana Konis ditemukan meningal dunia di hutan Sabaat, Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Desember 2013 silam, saat bersama Anggota Polres Kupang dan masyarakat setempat berburu sapi liar dan rusa di padang Sabaat. Diduga korban meninggal dunia akibat ditembak.

Hingga berita ini diturunkan, Kabid Propam Polda NTT belum berhasil dihubungi.