Redaksi.GardaNTT.id-Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Ruteng, Emanuel Laure saat ditemui GardaNTT pada Selasa (31/08/2021) mengatakan, tidak dibenarkan jika agen BRILink memungut biaya administrasi jasa penarikan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Menurutnya, BRILink merupakan wujud upaya BRI dalam upaya mempermudah pelayanan bagi nasabahnya, sehingga atas jasa kemitraannya, agen BRILink akan menerima fee dari BRI yang nominalnya disesuaikan dengan jumlah transaksi nasabah.
“Yang dipotong itu sudah tersistem saat pengesekan, yaitu sebesar Rp.3000. Itu terpotong secara otomatis. Uang itu dibagi dua, untuk BRI dan agen BRILink,” jelas Emanuel.
Ia mengatakan, pihaknya telah secara berkala memberi sosialisasi kepada semua agen BRILink agar tidak melakukan pungutan biaya administrasi pada semua dana bantuan yang penyalurannya bermitra dengan BRI saat KPM melakukan penarikan.
“Sekali dalam empat bulan kita beri sosialisasi kepada semua agen agar tidak boleh dilakukan pemotongan saat penarikan dana bantuan, termasuk PKH. Karena regulasinya seperti itu,” katanya.
Namun ia mengaku belum mengetahui adanya agen BRILink yang melakukan pemotongan biaya admistrasi penarikan pada dana bantuan PKH ini.
Dirinya berjanji akan menindak tegas para agen BRILink yang telah melakukan pemotongan pada dana bantuan dengan dalil biaya administrasi penarikan.
“Kita akan identifikasi dulu, apabila ditemukan benar agen BRILink melakukan pemotongan, maka akan ditindak secara tegas. Karena selama ini kita sudah sering sosialisasi agar jangan ada pungutan diluar aturan,” ujarnya.
Sementara itu, para agen BRILink yang ditemui GardaNTT sudah secara terbuka mengakui adanya potongan itu. Bahkan pengakuan mereka, nominal potongan itu sudah diketahui oleh pihak BRI dan para pendamping.
“Mereka dari BRI juga tau kalau kami ada potong seperti itu, tapi mereka hanya bilang yang penting jangan lebih dari Rp.10.000,” kata pemilik agen BRILink di Kecamatan Kuwus, Manggarai Barat.
Para agen ini juga mengakui ketika ditanya terkait sosialisasi berkala dari pihak BRI. Namun, kehadiran pihak BRI, hanya terkait pengecekan kondisi mesin BRILink dan mengingatkan agar jangan memungut biaya lebih dari Rp10.000.
“Mereka sering datang dan bahkan hampir tiap bulan mereka kesini, hanya datang tanya bagaimana kondisi mesin apakah masih bagus atau tidak dan bilang jangan minta biaya penarikan lebih dari Rp10.000,” akunya.
Demikian juga kata pemilik agen BRILink yang berlokasi di Desa Pong Ruan, Kecamatan Kota Komba. Ia mengatakan, sejak diberikan SK sebagai agen BRILink pada tahun 2019 silam, pihak BRI belum memberikan sosialisasi standarisasi biaya jasa penarikan. Itulah sebab dirinya menetapkan sendiri biaya penarikan.
“Sebenarnya potongan yang dibayar bukan pungli, namun itu adalah biaya jasa penarikan dan pengiriman. Itu pun biaya tertinggi Rp. 10000 untuk pengiriman dan penarikan uang jumlahnya lebih dari Rp1.000.000, sedangkan dibawa Rp1.000.000 biasanya biaya jasa Rp10.000,” jelasnya.
Dikatakanya, ia tidak mengetahui jika penarikan dana PKH tidak boleh dipungut biaya.
“Kalau ada pengumuman dari pihak BRI tentunya kami akan ikuti. Kami tidak akan lakukan pemotongan saat penarikan dana PKH,” tandasnya.