Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Dinobatkan Kabupaten Kemiskinan Ekstrem, Bupati Matim Lakukan Rapat Koordinasi

Bupati Agas
Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, SH., M.Hum. didampingi Wakil Bupati Matim Drs. Jaghur Stefanus, hadiri rapat tim konsolidasi data kemiskinan ekstrem wilayah prioritas tahun 2021

Manggarai Timur.GardaNTT.id – Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, SH., M.Hum. didampingi Wakil Bupati Matim Drs. Jaghur Stefanus, hadiri rapat tim konsolidasi data kemiskinan ekstrem wilayah prioritas tahun 2021 di Kabupaten Manggarai Timur yang berlangsung di ruang rapat lantai dua kantor Bupati Matim. Selasa (2/11/21).

Rapat yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Matim tersebut adalah tindak lanjut dari rapat koordinasi yang sudah dilaksanakan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Wakil Presiden (Wapres RI) dan Gubernur NTT terkait  kemiskinan ekstrem.

Bupati Matim Agas menyampaikan, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ada 5 (lima) Kabupaten yang dikategorikan miskin ekstrem yaitu; Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten TTS, Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Manggarai Timur.

Kemiskinan ekstrem, kata dia, merata untuk seluruh kecamatan dan desa. Indikator dari kemiskinan ekstrem adalah, pendapatan masyarakat, rumah layak huni, air minum bersih, sanitasi berbasis lingkungan, akses listrik dan tingkat pendidikan kepala rumah tangga.

Bupati Agas menjelaskan, saat ini akses listrik masuk desa di Kabupaten Matim sudah mencapai 74 %. Walaupun belum merata, untuk semua rumah tangga di desa-desa namun di tahun 2022  jaringan listrik akan terpenuhi dengan baik.

Validasi Data

Dia mengungkapkan, catatan penting terkait  kemiskinan ekstrem di Kabupaten Manggarai Timur yang harus dibenahi adalah tingkatkan validasi data masyarakat.

Validasi data, kata Bupati Agas, bukan ditentukan oleh bupati dan camat. Namun yang menentukan validasi data adalah desa karena masyarakatnya ada di desa.

“Ketika data masyarakat sudah divalidasi maka selanjutnya akan diverifikasi lagi bersama Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Dukcapil. Kalau datanya benar maka masyarakat mudah mendapatkan bantuan,” jelasnya.

Bupati Agas menghimbau kepada 25 (dua puluh lima) Kepala Desa yang hadir untuk membuat komitmen terhadap kebenaran data.

“Kalau kebenaran datanya sudah baik maka Bupati akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK),” ungkap Bupati Agas.

Selain itu, Bupati Agas mengatakan, penanganan kemiskinan ekstrem tahun 2021 akan berkolaborasi bersama Kementerian Sosial, Provinsi, Kabupaten dan Desa. Karena pembangunan di desa, lanjutnya, tidak terlepas dari pembangunan kabupaten dan pembangunan pusat. Untuk itu kepala desa jangan jalan sendiri-sendiri.

Lebih jauh Bupati Agas menyampaikan, desa perlu menyiapkan skema penyaluran bantuan yang bersumber dari dana desa. Semuanya itu akan dipandu oleh Camat dan DPMD. Untuk pola penanganan intervensi desa di tahun 2022 kita akan penuhi dengan baik.