Berita  

Dugaan Pungli pada Bantuan PKH Melalui Jasa BRILink

Redaksi.GardaNTT.id-Masalah pungutan liar (Pungli) pada bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sering terjadi. Modus yang digunakan pun bermacam-macam. Salah satunya adalah melalui potongan biaya administrasi penarikan uang pada mesin BRILink milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai salah satu Bank penyalur bantuan tersebut.

GardaNTT.id menemukan hampir sebagian besar agen BRILink di Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur melakukan pungutan di luar ketentuan Pedoman Pelaksanaan PKH Tahun 2020-2024 yang ditandatangani Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI.

Nominal pemotongan pada setiap agen BRILink ini bervariasi, mulai dari Rp10.000 hingga Rp20.000/KPM (Kelompok Penerima Manfaat).

Beberapa agen BRILink yang ditemui, secara terbuka mengakui adanya pemotongan biaya administrasi setiap penarikan dana bantuan itu. Nominal potongan itu bahkan diakui diketahui oleh pihak BRI dan para pendamping PKH.

“Kami punya di sini potong Rp10.000 untuk 1 juta ke bawah, kalau lebih maka potongan juga di atas itu. Mereka dari BRI juga tahu kalau kami ada potong seperti itu, tapi mereka hanya bilang yang penting jangan lebih dari Rp10.000,” kata pemilik agen Brilink di Kecamatan Kuwus, Manggarai Barat.

Ketika ditanya terkait fee dari BRI kepadanya sebagai mitra penyalur bantuan itu, pemilik agen ini mengakui adanya fee tersebut.

“Iya ada itu, tapi kami tidak tau berapa jumlahnya dan seperti apa pembagiannya. Pokoknya dia masuk secara otomatis saja di rekening kami, kami juga tidak hitung berapa. Intinya ada,” ujarnya.

Agen BRILink lain di Kecamatan Kuwus yang ditemui juga mengakui hal yang sama terkait adanya potongan itu. Ia mengatakan jika uang yang ia pakai untuk disalurkan ke penerima manfaat adalah uang pribadinya yang ia kredit ke Bank. Oleh alasan itulah dirinya merasa wajar jika lakukan pemotongan seperti itu.

“Saya kan pakai uang pribadi to om, saya harus bayar kredit juga kan. Bukan kita pakai uang dari BRI. Kertas struk juga saya sering beli sendiri,” katanya.

Ada juga agen BRILink di Desa Pong Ruan, Kecamatan Kota Komba, Matim yang mengaku potongan disesuaikan dengan jumlah dana yang ditarik.

“Saya memotong Rp10.000/KPM, untuk penarikan dana Rp1.000.000 ke bawah, sedangkan kalau lebih dari itu, maka lebih juga potongannya,” ungkap agen BRILink itu.

Agen BRILink di Desa Gurun Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur yang ditemui media ini bahkan mengaku jika hasil pemotongan itu akan dibagi dengan pihak BRI.

“Kalau dana pemotongan itu kami bagi dengan BRI, baik pemotongan dana PKH ataupun biaya penarikan biasa yang bukan dana bantuan. Pembagianya, Rp7.000 untuk kami agen BRILink dan Rp3.000 untuk BRI,” ungkapnya saat ditemui pada Rabu (01/08/2021).

Ia mengaku, dirinya melakukan pemotongan sebesar Rp10.000/KPM (Kelompok Penerima Manfaat, red) di Desa Gunung Liwut, sedangkan bagi KPM di luar Desa itu dipotong sebesar Rp20.000.

Dirinya juga mengaku telah menjalani usaha jasa BRILink tersebut sejak tahun 2014 silam, dan dapat dipastikan telah melayani lebih dari 1000 kali transaksi.

BRI Cabang Ruteng Angkat Bicara

Sementara itu, Kepala BRI cabang Ruteng, Emanuel Laure, saat ditemui GardaNTT.id, pada Kamis (31/08/2021) diruang kerjanya mengaku, pihaknya tidak pernah mengetahui adanya pemotongan biaya administrasi yang dilakukan agen BriLink dalam penyaluran bantuan itu.

Emanuel mengatakan, secara regulasi, tidak dibolehkan melakukan pemotongan terhadap dana bantuan tersebut.

“Sejauh ini kami tidak pernah tahu kalau ada pemotongan dana bantuan PKH oleh para agen BRILink. Secara regulasi dana bantuan PKH itu tidak boleh dipotong. Sedangkan, untuk biaya penarikan yang bukan uang bantuan, itu kesepakatan antara pihak BRI dengan para agen sesuai kesepakatan. Yang dipotong hanya Rp3.000. Kemudian, dari pemotongan tersebut di bagi dua, bersama pihak agen dan BRI,” ungkapnya.

Dikatakan Emanuel, pihaknya akan menindak tegas kepada pihak agen BRILink yang melakukan pemotongan di luar dari aturan BRI.

“Kalau memang benar ada yang melakukan pemotongan di luar dari aturan, maka kita akan tindak tegas. Sejauh ini kita belum tahu apakah ada yang melakukan pemotongan di luar dari aturan atau tidak. Apalagi selama ini kita sering memberikan sosialisasi kepada pihak agen BRILink agar melakukan pemotongan sesuai aturan BRI. Karena kita punya banyak agen BRILink. Kalau kita jumlahkan di tiga Kabupaten Manggarai ini, jumlahnya sekitar 1000 lebih,” kata Emanuel.

Respon Kordinator PKH Matim

Terpisah, Koordinator PKH di Kabupaten Manggarai Timur, Efrem Yanto, saat dikonfirmasi menjelaskan, secara aturan, dana bantuan tidak boleh dipotong. Masyarakat harus menerima secara utuh.

“Secara aturan memang yang namanya dana bantuan tidak boleh di potong sama sekali. Lalu soal batasan atau nominal yang di potong setiap penarikan itu bukan kewenangan kami. Sebab BRILink itu kan milik BRI. Jelas soal aturan itu pasti pihak BRI yang tahu,” jelasnya.

“Kita tahu ini sudah menjadi persoalan karena semua kita memang tahu kalau aturan dana bantuan itu tidak boleh di potong. Kemarin juga kita lakukan diskusi bersama terkait hal ini, kita sudah anjurkan, bahwa yang namanya bansos itu ada batasannya. Kami sempat turun ke desa-desa, di sana minimal batasan yang paling maksimal itu Rp20.000 untuk satu kali penarikan. Kita tau ia memang itu melawan regulasi. Kalau soal pemotongan yang sesungguhnya itu ranahnya pihak BRI sudah,” jelas Efrem.

Penulis: TimEditor: Olizh Jagom