Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Efektivitas PP No 21 Tahun 2020, Upaya Penekanan Penyebaran Virus Corona di Kec. Langke Rembong Kab. Manggarai

Penulis: Maria Aprilia Intan Permatasari Ngambut

Virus Covid-19 pertama terdeteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Virus Covid-19 ini seketika merebak ke seluruh wilayah di kota Wuhan hingga banyak menimbulkan kematian yang mendadak pada masyarakat di lingkungan kota Wuhan.

Di Indonesia penyebaran virus Covid-19 juga telah meluas ke beberapa daerah. Banyaknya kasus menyebabkan Indonesia menjadi salah satu negara terparah yang terkena dampak virus Covid-19.

Wabah Covid-19 membuat masyarakat Indonesia telebih khusus masyarakat Manggarai di Kecamatan Langke Rembong khawatir karena banyaknya warga yang terkena dampak penularan virus tersebut. Oleh karenanya pemerintah mengeluarkan Peratutan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2020 untuk mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai langkah dalam mengurangi atau memutuskan rantai penyebaran Covid-19.

Fakta-fakta pendukung mengenai PSBB, Peraturan dibuat sebagai jawaban atas permasalahan yang terjadi. PP Nomor 21 Tahun 2020 dibuat sebagai solusi permasalahan Pandemi yang menyebar di  Indonesia. PP Nomor 21 Tahun 2020 merupakan peraturan yang  mengatur mengenai Pembatasan Sosial Bersekala Besar yang diterapkan di daerah di  Indonesia sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada peraturan tersebut.

Penerapan PSBB di Indonesia dilakukan pada wilayah yang memiliki jumlah kasus terbanyak atau wilayah yang termasuk pada daerah red zone seperti wilayah Jabodetabek.

Dampak dari perekonomian akibat PSBB di Indonesia yaitu perekonomian Indonesia semakin menurun dikaitkan dari sektor pendukung pereknomian yang tidak bekerja akibat  pembatasan dan juga perputaran perekonomian yang melambat akibat aktivitas masyarakat yang terhenti.

Kebijakan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah di kala Pandemi Covid-19 ini dilihat  dari karakteristik negara di Indonesia dan juga perekonmian rakyat Indonesia, kebijakan lockdown daerah atau PSBB tidaklah tepat, namun untuk kebijakan yang tepat yaitu dengan social distancing yang mana kebijakan tersebut masih memungkinkan untuk  masyarakat dapat tetap beraktivitas.

Adapun hasil wawancara mengenai efektivitas PP No 21 Tahun 2020 di Kecamatan Langke Rembong Manggarai dengan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Setda sekaligus Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai, Lodovikus D. Moa, S.Kep.,M.Sc mengatakan sangat efektif untuk menekan laju penularan Covid 19 di wilayah itu.

“Menurut saya PP 21Tahun 2020 tentang PSBB sangat efektif untuk menekan laju penularan Covid-19 ditengah masyarakat. Tapi PSBB juga berdampak secara ekonomi, sosial dan budaya,” jelas Jubir Satgas Covid Kab. Manggarai.

Lodovikus menjelaskan, kondisi penyebaran Covid-19 sebelum dan sesudah diimplementasikan PP No 21 Tahun 2020 di Kecamatan Langke Rembong Manggarai. Sebelum diimplementasikan, katanya, proses penularan Covid-19 mengalami peningkatan yang signifikan, ditandai dengan penambahan jumlah warga masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan peningkatan angka kematian akibat Covid-19.

Menurutnya, setelah PP tersebut diimplementasikan, penularan Covid-19 di tengah masyarakat bisa dikendalikan dan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19 mengalami penurunan.

“Sampai saat ini jumlah warga masyarkat Kabupaten Manggarai yang terpapar Covid-19 yang terkonfirmasi Positif Covid-19 adalah 5.069 orang, sembuh 3.481 orang, meninggal dunia 84 orang, yang sedang menjalankan isolasi terpusat di Wisma Atlit Stadion Golodukal 61 orang, sedang menjalankan isolasi mandiri di rumah 1.489, dan yang sedang mendapatkan perawatan di RSUD dr Ben Mboi 47 orang”, ujar Lodovikus D. Moa, S.Kep.,M.Sc dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/8).

Lodovikus juga menilai, evaluasi yang diperlukan untuk menyempurnakan kebijakan dari PP No.21 Tahun 2020 tentang PSBB adalah PSBB harus disesuaikan dengan level penularan dan angka kematian akibat Covid-19, bantuan langsung tunai dan sembako untuk warga masyarakat demi meringankan beban ekonomi, juga perlunya edukasi tindakan humanis disertai dengan ketegasan aparat di lapangan dalam menindak warga masyarakat yang tidak patuh dan taat mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19.

Dampak negatif dari PP No 21 Tahun 2020 di Kecamatan Langke Rembong Manggarai menurut Lodovikus adalah dari segi ekonomi kehidupan/roda ekonomi masyarakat terganggu, dan adanya penurunan daya beli. Dampak Sosial juga dipengaruhi dengan interaksi diantara masyarakat yang dibatasi, kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan juga dibatasi yang menyebabkan kebosanan, stress, frustasi dan antipati masyarakat terhadap pemerintah.

Dampak negatif lain dijelaskannya, ekspresi budaya masyarakat lewat atraksi seni dan budaya, olahraga, dan kesenian yang dibatasi/dilarang menyebabkan keresahan sosial, dan perlawanan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

“Masyarkat menjadi bosan dan pasrah dengan situasi yang terjadi,” tutur Lodovikus

Solusi yang diberikan dari dampak negatif ini  menurut Lodovikus adalah:
1). Peningkatan dan percepat cakupan pemberian vaksinasi massal bagi masyarakat agar tercapai Herd Imunity.
2). Peningkatan dan percepat bantuan tunai langsung dan bantuan sembako.
3). Edukasi secara terus menerus terhadap masyarakat terkait degan kebijakan dan dampaknya terhadap kehidupan umum
4). Perlu adanya kerja sama semua pihak baik pemerintah, masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pendidikan.

Editor: Adi Jaya