Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Francis Dohos Dor: Panitia Pilkades Golo Wontong Matim Kangkangi Perbup

Foto: Gabriel Suka (kiri) didampingi Kuasa Hukumnya Francis Dohos Dor, SH

Lebih lanjut, Francis menilai panitia Pilkades Desa Golo Wontong telah melanggar Perbup Manggarai Timur No.61 Tahun 2023 pasal 82, pun diduga melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan Benar.

“Dalam pasal 82 huruf b Perbup Manggarai Timur No.61 Tahun 2023 menerangkan tanda coblos mengenai hanya satu calon, itu merupakan surat suara sah. Lalu peraturan lainya yakni Putusan Hukum PTUN Ambon Nomor: 7/G/2017/PTUN. ABN Tahun 2017. Dalam putusan itu hakim menggunakan analogi persamaan hukum apabila dinilai aturan suara sah tidak terang mengatur Surat Suara Tusuk Tembus itu, dimana Hakim memakai Pasal 39 ayat (3) PKPU No.15 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan dan Perhitungan Suara di Pemilukada,

Desa Haju

“Walaupun berbeda konteks Pilkades dan Pemilukada, tetapi dalam keadaan kekosongan hukum, aturan Pemilukada yang mengatur tentang persoalan yang sama dapat dijadikan dasar hukum dalam memberikan keputusan. Tentu asas pemilihanya sama yaitu Langsung, umum, dan bebas; rahasia, jujur, dan adil. Justru keputusan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan melanggar asas pemerintahan yang baik dan benar,” ucapnya.

Ia juga menyoroti kinerja panitia Pilkades tingkat Kabupaten yang dinilai tidak profesional dan proporsioal. Bahkan, kata dia, sengketa Pilkades Desa Golo Wontong merupakan persoalan sederhana yang harusnya bisa di selesaikan dengan cepat.

“Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Manggarai Timur sesungguhnya objektif dalam memberikan keputusan apabila ada kekeliruan putusan panitia Pilkades tingkat Desa Golo Wontong. Namun putusan panitia Pilkades Kabupaten Manggarai Timur justu mendukung putusan Pilkades tingkat desa yang keliru. Ini merupakan putusan yang melanggar prosedur hukum,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Pilkades di Manggarai Timur dilakukan secara serentak pada 24 Mei 2023 lalu. Dari 64 desa yang menyelenggarakan Pilkades, hanya Desa Golo Wontong yang belum dipastikan hasilnya oleh sebab adanya pengajuan keberatan dari Cakades nomor urut 2, Gabriel Suka.