Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Kapolres Ende Diminta Tertibkan Judi Bola Guling

Ende, GardanNTT.idSebuah rumah yang beralamat di Jalan Woloare tepatnya sekitar 10 meter dari pertigaan Gereja Woronio, kelurahan Kotararu, kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, NTT diduga dijadikan tempat Judi bola guling.

Pantauan media ini, Senin (21/03/2022) dirumah yang berdinding gedek itu terdapat fasilitas mesin permainan bola guling, padahal judi bola guling telah melanggar ketentuan KUHP, namun dibiarkan begitu saja oleh aparat penegak hukum.

Desa Haju

Salah seorang warga masyarakat kota Ende yang identitasnya tidak mau dimediakan meminta pihak Polres Ende segera membubarkan perjudian tersebut.

“Setahu kami judi dilarang oleh undang – undang. Kami minta kepada Polres Ende segera merespon masalah ini,” ungkapnya kepada GardaNTT.id.

Untuk diketahui, perjudian bola guling merupakan sebuah perbuatan melanggar hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Jo. Pasal 303 KUHP tentang penertiban perjudian.