Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Tiga Raperda Kabupaten Manggarai Diharmonisasi

Foto: Kanwil NTT

Kupang, GardaNTT.id – Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Manggarai di Ruang Regulasi Divisi Yankumham, Senin (21/3/2022).

Rapat dihadiri langsung Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Manggarai beserta jajaran, Wakil Ketua DPRD Manggarai, Ketua Bapemperda dan anggota DPRD Manggarai, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah.

Ketiga Raperda yang diharmonisasi masing-masing Raperda tentang Pembentukan BPBD, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda No.6 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi merupakan tahapan penting untuk memastikan pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah taat asas, baik dari aspek pembentukan maupun dari materi muatannya,” ujar Kakanwil Marciana.

Marciana juga mengapresiasi Pemda dan DPRD Manggarai yang selama ini telah melibatkan Perancang dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pihaknya meyakini, elaborasi antara Pemda, DPRD, dan Kanwil Kemenkumham NTT khususnya Tim Perancang akan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.

Ada tiga aspek yang dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yakni aspek prosedural, aspek substansi dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap tiga Raperda yang diajukan Pemda dan DPRD Kabupaten Manggarai akan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat,” imbuhnya.

Menurut Marciana, Raperda tentang Pembentukan BPBD mengimplementasikan penyederhanaan birokrasi dalam semangat birokrasi.