Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa Perak Final, Frans Urdin: Temuan Lumayan Besar

Sekertaris Inspektorat Manggarai, Frans Urdin

Ruteng, GardaNTT.Id – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Perak Kecamatan Cibal Kabupaten Manggarai, NTT dinyatakan final.

Informasi yang dihimpun, Laporan tersebut telah diserahkan ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit untuk ditindaklanjuti.

“Sudah final, laporannya sudah kirim ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Bupati Manggarai, kami sedang menunggu tindak lanjut temuan audit dari pihak-pihak terperiksa,” tulis Sekertaris Inspektorat Manggarai Frans Urdin melalui pesan WhatsApp pada Minggu (20/3/2022).

Frans Urdin menjelaskan bahwa besaran temuannya lumayan besar. Namun, pihaknya tidak memberikan informasi nominal kerugian Negara kepada wartawan media ini. ia berdalil bahwa pihaknya menaati kode etik dan norma pengawasan tidak mungkin dipublikasikan nominal hasil temuan berdasarkan pemeriksaan tim audit inspektorat

Dia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai privasi dari pihak-pihak yang mereka audit, itu lanjutnya sebagai bagian dari asas praduga tak bersalah sebagai bentuk implementasi dari marwah dalam semangat pembinaan kepada pihak yang lalai.

Pada bagian lain, ia juga menjelaskan kepada media ini bahwa temuan Desa Perak berdasarkan hasil audit dari pihaknya itu lumayan besar, baik mantan Kades maupun mantan penjabat Kades. Mereka lanjutnya wajib hukumnya untuk kembalikan semua yang yang telah ditemukan tim audit kepada kas Negara atau kas Desa

Lebih lanjut jelasnya, menurut aturan yang berlaku bahwa 60 hari setelah terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pihak mereka tidak melunasi sesuai dengan hasil temuan tim audit maka, persoalan tersebut akan didorong ke Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kepolisian dan Kejaksaan

“Pokoknya lumayan besar. Baik untuk mantan Kades pun mantan penjabat Kades. Mereka wajib hukumnya untuk kembalikan semua yg telah ditemukan tim audit kepada kas Negara atau kas Desa. Menurut aturan bahwa 60 hari setelah mereka terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mereka tidak lunasi maka hal tersebut didorong ke Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kepol dan Kejaksaan,” tutupnya.