Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Bandara Frans Sales Lega Terus Bergulir

Ruteng, GardaNTT.Id – Dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Terminal Bandara Fransales Lega di Ruteng Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali bergulir.

Pembangunan Proyek yang bersumber dari APBN tahun 2015 itu dengan pagu anggaran senilai Rp13 miliar diduga kerja asal jadi dan sarat akan korupsi.

Data yang diperoleh dari hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara (LHP-PPKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi NTT tanggal 27 September 2020 lalu ditetapkan kerugian negara sebesar Rp 8.088.999.788,97 dari nilai kontrak Rp 13.579.988.000.

Atas dasar LHP-PPKN dari BPKP Perwakilan Provinsi NTT akhirnya pihak Polres Manggarai kala itu, menetapkan beberapa tersangka tepatnya pada bulan November 2021 lalu.

Dalam kasus tersebut penyidik Polres Manggarai menerapkan pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, melalui Iptu Hendricka Risqi Ario Bahtera, selaku kasat Reskrim saat dikonfirmasi pada Selasa,11/07/2023 mengatakan pihaknya kasus tersebut tetap dilanjutkan dan saat ini masih dalam proses kelengkapan berkas.

“Kasus Terminal Bandara Fransales Lega tetap lanjut hanya kini masih menunggu kelengkapan berkas” Ujar Kasat Hendricka.

Dalam kasus tersebut kata dia sudah menetapkan sejumlah Orang sebagai tersangka diantaranya RLF selaku Konsultan Pengawas, MC sebagai Sat. manajer, NI selaku peminjam bendera, ada MS dan F.

“Sedangkan Direktur suda di tetapkan sebagai tersangka namun setela itu beliau meninggal sedangkan PPK dalam proyek tersebut juga suda meninggal” Tambahnya.

Hasil penelusuran gardantt.id terhadap kasus tersebut ditemukan beberapa fakta diantaranya:

  1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang, bahwa pekerjaan yang di kerjakan tersebut mengalami kerusakan di setiap segmen atau item pekerjaan dan diindikasi dalam melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah di kontrak.
  2. Item pekerjaan yang diduga tidak sesuai RAB, jelas antara lain, ditemukan kebocoran pada pelat atap lantai 1 dan pelat atap lantai 2. Penyebab kebocoran bagian pelat atap adalah sebagai berikut rendahnya mutu beton (tidak mencapai K250) dan lapisan waterproofing dan screed pelindung tidak berfungsi.
  3. Mutu beton pelat atap lantai 2 dan balok atap lantai 2 tidak memenuhi spesifikasi kontrak yaitu sebesar K250. Ditemukan dibeberapa spot test pit, diameter tulangan baja lebih kecil dari pada spesifikasi kontrak, berdasarkan analisa struktur, kondisi struktur pelat tidak aman.
  4. Formasi penulangan pada bagian pelat atap lantai 1 dan lantai 2 tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, yaitu hanya ditemukan 1 lapis penulangan baja sedangkan spesifikasi kontrak mengamanatkan 2 lapis penulangan baja. Ketebalan pelat atap telah mengalami penambahan sekitar 3 cm – 8 cm, hal ini mengakibatkan beban mati struktur bertambah.
  5. Berdasarkan hasil analisa struktur pelat maka demi keamanan pengguna gedung, untuk bagian pelat atap lantai 1 dan pelat lantai 2 tidak direkomendasikan untuk melayani beban rencana’. Kondisi pelat atap lantai 2 dan pelat atap lantai 1, tidak bisa mencapai umur layan konstruksi karena kondisi beton yang porous.
  6. Berdasarkan laporan hasil dari BPKP Perwakilan Provinsi NTT tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan total sebesar Rp8.088.999.788,97,
  7. Pembangunan gedung terminal Bandar Udara Frans Sales Lega, Ruteng Tahun Anggaran 2015 dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana PT Dayatunas Mekarwangi , sesuai dengan kontrak pekerjaan Nomor:P.03/KU.003/PPK/IV/KG-2015, tanggal 29 April 2015 dengan nilai Pagu anggaran yang bersumber dari APBN Kementrian Perhubungan Udara sebesar Rp13.579.988.000.