KPK Harus Usut Suap Dan Gratifikasi Dibalik Fantastisnya LHKPN Mantan Kajari Ngada Ade Indrawan

GardaNTT.Id – Diketahui bahwa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada Ade Indrawan, SH telah dimutasi sebagai Kajari Pringsewu, Provinsi Lampung sejak bulan Maret 2021.Ade Indrawan, SH menjabat sebagai Kajari Ngada sejak bulan Januari 2020.

Selama kepemimpinannya di Kejaksaan Negeri Ngada, Ade Indrawan, SH acapkali menggelar konferensi pers untuk mengumumkan perkembangan kasus-kasus dugaan korupsi yang sudah naik statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kasus-kasus dugaan korupsi yang sudah naik statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan, yang dipublikasikan oleh Ade Indrawan, SH selaku Kajari Ngada pada saat itu, antara lain adalah :1. Kasus dugaan korupsi Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Pacuan Kuda di kampung Bure, Desa Borani – Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada tahun anggaran 2017 (GOR Wolobobo) senilai Rp 8 miliar;2. Kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp 3 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2019;3. Kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020 senilai Rp 17 miliar.

Untuk kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Pacuan Kuda di Kabupaten Ngada tahun anggaran 2017 senilai Rp 8 miliar atau dikenal sebagai kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Wolobobo, Ade Indrawan, SH selaku Kajari Ngada pada tanggal 3 Agustus 2020 mempublikasikan bahwa kasus tersebut telah naik statusnya dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik).

Ade Indrawan, SH sebagai Kajari Ngada pada saat itu, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Ngada secara meyakinkan telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Wolobobo tersebut, sehingga statusnya ditingkatkan ke tahapan penyidikan.

Enam bulan kemudian, tepatnya tanggal 10 Februari 2021, Ade Indrawan, SH selaku Kajari Ngada kembali menyatakan kepada awak media bahwa pihak penyidik Kejaksaan Negeri Ngada sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim ahli, sehingga pihaknya mengaku belum mengetahui berapa besaran nilai kerugian yang ditimbulkan dari proyek senilai Rp 8 miliar tersebut.

Sementara untuk kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp 3 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2019, pada tanggal 4 November 2020 Kajari Ngada Ade Indrawan, SH mengumumkan kepada publik bahwa ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut, sehingga kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.Begitu pula terhadap kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020 senilai Rp 17 miliar, Kajari Ngada Ade Indrawan, SH pada tanggal 4 November 2020 telah mempublikasikan bahwa kasus itu telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahapan penyidikan karena disimpulkan telah ditemukan unsur perbuatan melanggar hukum dalam kasus tersebut.

Dalam konferensi pers tertanggal 4 November 2020 itu Kajari Ngada Ade Indrawan, SH juga mengumumkan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo bertanggung jawab terhadap kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020, dan Kadis Kesehatan Nagekeo saat itu yaitu Ellya Dewi berpeluang besar ditetapkan jadi tersangka.

Anehnya, sampai dengan Kajari Ngada Ade Indrawan, SH dimutasi menjadi Kajari Pringsewu pada bulan Maret 2021, ketiga kasus dugaan korupsi yang sebelumnya telah digembar-gemborkan oleh Ade Indrawan, SH bahwa status kasusnya sudah naik ke tahapan penyidikan dan siap ditetapkan tersangka-tersangkanya itu, ternyata tidak tindak lanjutnya sampai saat ini.

Tiga tahun berlalu sudah sejak Kajari Ngada Ade Indrawan, SH mengumumkan ketiga kasus dugaan korupsi itu naik ke tahapan penyidikan, namun sampai kini tidak pernah ada penetapan tersangka-tersangkanya dan tidak pernah ada hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus-kasus itu, sehingga gembar-gembor Ade Indrawan, SH pada saat itu diduga hanyalah siasat gertak sambal untuk menakut-nakuti para calon tersangkanya.

Bahkan di tahun 2023 ini, saat Kejaksaan Negeri Ngada dinakhodai oleh Yoni Pristiawan Artanto, SH ternyata status kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020 justru dinyatakan tidak ditemukan cukup bukti untuk dinaikan ke tahap penyidikan.

Salah satu modus makelar kasus untuk mengeruk keuntungan dalam suatu kasus korupsi yaitu kasus korupsi dipercepat naiknya dari tahapan penyelidikan ke penyidikan, lalu diekspose besar-besaran di media massa serta dilakukan panggilan-panggilan yang penuh tekanan terhadap para pelaku yang dibidik demi memperoleh uang suap sebagai kompensasi untuk menghentikan penanganan kasusnya.

Keberadaan industri hukum di daerah sebagaimana diutarakan Menkopolhukam Mahfud MD memang benar adanya, dimana terdapat oknum-oknum jaksa di daerah yang dengan berbekal Sprindik dan surat panggilan pemeriksaan yang menekan dan mengintimidasi, lalu menumpuk kekayaannya dengan cara memeras pihak-pihak yang dibidiknya.

Untuk menguji benar atau tidaknya Ade Indrawan, SH diduga terima suap dan gratifikasi atau terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus-kasus korupsi yang ditanganinya selama menjabat sebagai Kajari Ngada dan kini sebagai Kajari Pringsewu, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menggelar pemeriksaan serta penyelidikan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) milik Ade Indrawan, SH.

Dalam LHKPN milik Ade Indrawan, SH yang dilaporkannya ke KPK tercatat kenaikan harta kekayaan yang sangat fantastis, yaitu saat mengawali jabatannya sebagai Kajari Ngada, jumlah harta kekayaannya hanya senilai Rp 40.413.620,- (empat puluh juta empat ratus tiga belas enam ratus dua puluh rupiah), namun melonjak hampir ribuan kali lipat setelah setahun menjadi Kajari Ngada, yaitu menjadi senilai Rp 30.622.966.976,- (tiga puluh miliar enam ratus dua puluh dua juta sembilan ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah).

Terobosan hukum KPK yang menjerat mantan ASN di Ditjen Pajak bernama Rafael Alun Trisambodo dengan pasal gratifikasi dan TPPU melalui penyelidikan dan penyidikan berbasis LHKPN, seharusnya bisa segera dilakukan KPK terhadap LHKPN milik Ade Indrawan, SH sehingga menjadi terang benderang perihal ada atau tidaknya dugaan suap, gratifikasi dan TPPU yang dilakukannya.

Penulis Meridian Dewanta, SH Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI.

Penulis: Herys