Vonis Positif Covid-19 Atas Seorang Ibu Hamil di Matim Diragukan Keluarga

Borong.GardaNTT.id-Kristiana Lestiani, seorang ibu Hamil asal kampung Lewe, Desa Rana Masak, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur dinyatakan positif Covid-19 usai menjalani rapid test di Puskesmas Borong pada Selasa (12/07/2021) lalu.

Namun, vonis positif Covid-19 atas diri Kristiana tersebut, diragukan oleh pihak keluarga. Pasalnya, vonis itu tidak sesuai dengan data yang jelas.

Keraguan keluarga itu didasarkan atas beberpa hal yaitu surat rujukan yang tidak dikeluarkan oleh Puskesmas Borong yang merujuk Kristiana. Selain itu, dalam surat rujukan juga tidak tercantum keterangan positif covid-19 kepada pasien dan pihak petugas Kesehatan di Puskesmas Peot yang menolak untuk dilakukan rapid test ulang kepada Kristiana.

Kepada GardaNTT, Laurensius Mimbi, ayah kandung Kristiana menceritakan, pada tanggal 12 Juli 2021 lalu, Kristiana mendatangi Pustu Lewe untuk Posyandu. Namun, karena saat itu kondisi badan Kristiana sedang mengalami panas, petugas Kesehatan di Pustu tersebut menyarankan untuk mendatangi Puskesmas Borong. Setibanya di Puskesmas Borong, Kristiana langsung menjalani rapid test dan dinyatakan positif Covid-19.

Usai dinyatakan positif Covid-19, pihak Puskesmas Borong lalu merujuk Kristiana ke RS.Ben Mboy Ruteng, Kabupaten Manggarai. Namun, anehnya, surat rekomendasi rujuk tersebut diterbitkan oleh Puskesmas Peot, dan bukan dari Puskesmas Borong. Selain itu, dalam surat rujukan itu, tidak dicantumkan keterangan bahwa Kristiana positif Covid.

Dalam perjalanan sekembalinya dari RS.Ben Mboy Ruteng, keluarga Kristiana diminta untuk menjalani rapid test di Puskesmas Peot, dan pihak keluargapun bersedia.

Rapid test atas keluarga Kristiana menunjukan hasil negatif. Pihak keluarga juga meminta agar pasien Kristiana juga dilakukan rapid test, namun pihak petugas Kesehatan menolak permintaan tersebut. Kristiana lalu disarankan untuk menjalani karantina di RS. di Lehong.

Selain diminta menjalani rapid test, keluarga juga mengaku dimintai uang sebesar Rp.300 000 untuk mrmbayar mobil Ambulance.

Hingga Kamis (22/07/2021), Kristiana sudah genap 10 hari menjalani masa karantina di Lehong dan sudah dilakukan rapid test dengan hasil negatif.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Peot (Kapus), Yuliana Adung, saat di hubungi oleh media ini pada Kamis, (22/07/2021) membenarkan adanya surat rujukan terhadap pasien atas nama Kristiana yang dikeluarkan pihaknya.

“Benar sekali pak. Bahwa surat rujukan ke Rumah sakit Ruteng kemarin itu benar kami  yang keluarkan,” kata Yuliana.

Ia juga membenarkan isi surat rujukan tersebut tanpa mencantumkan keterangan pasien Kristiana positif Covid-19. Hal itu jelas Yuliana, dilakukan semata-mata demi keselamatan bayi pasien.

“Kemarin dalam isi surat rujukan kami tidak cantumkan bahwa ini pasien positif Covid, tetapi kami cantumkan disitu bahwa ini pasien ibu hamil. Karena kami pikir soal keselamatan bainya, yaitu gawat janinnya. Dalam perjalanan ke Ruteng dipasang oksigen. Sampai di atas diobservasi dengan baik dan semuanya aman, makanya dikembalikan ke Manggarai Timur, karena pasien ini masih menunggu kelahirannya,” ujarnya.

Sedangkan terkait pasien ketika kembali dari Ruteng dan suruh karantina di Rumah Sakit di Lehong, dirinya mengungkapkan bahwa hal tersebut demi kebaikan pasien itu sendiri agar kebutuhan pasien dapat di perhatikan dengan baik.

“Memang benar pulang dari Ruteng kemarin, kami minta pasien untuk karantina di Lehong supaya dia punya makan minum itu dapat diperhatikan dengan baik. Memang semua ibu hamil itu semuanya itu dirapid. Karena kami pikir juga ini pasien ibu hamil dan kami ingin semuanya aman,” imbuhnya.

Desa Haju
Penulis: Waldus BudimanEditor: Olizh Jagom