Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Mantan Kades Goloworok Kembali Dilaporkan ke Kejari Manggarai

Manggarai.GardaNTT.id Ruteng, Mantan Kepala Desa (Kades) Goloworok, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Fransiskus Syukur kembali dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai atas dugaan korupsi dana desa selama menjabat. Laporan berdasarkan temuan baru dari masyarakat yang dinilai tidak diperiksa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai pada laporan sebelumnya.

Masyarakat desa Goloworok, melaporkan Mantan Kades Goloworok ke Kejari Manggarai.

“Ada dua temuan baru yang kami anggap tidak diperiksa oleh Inspektorat Daerah,” kata salah satu pelapor, Yohanes Jelahut di Kejari Ruteng, Kabupaten Manggarai, Kamis, 21 Oktober 2021.

Ia menjelaskan temuan pertama dalam proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) tahun 2019 di kampung Wela. Saat itu, Ansi, panggilan akrab Fransiskus Syukur mengerjakan proyek di luar masa jabatan Kades dan melewati tahun anggaran.

Proyek menggunakan dana desa tahun 2019, tetapi baru dikerjakan pada tahun 2020. Kemudian proyek dikerjakan saat Ansi sudah tidak menjabat sebagai Kades.

“Ansi itu selesai jabatan Kades bulan Oktober 2019 tetapi masih kerjakan proyek sampai akhir tahun, bahkan sampai 2020. Kami tidak mendapatkan hasil audit Inspektorat Daerah terkait hal ini,” ujar Yohanes.

Dia juga mengutip pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Ruteng Lodovikus Demung Moa saat berdialog bersama tokoh masyarakat Wela, tanggal 21 September 2021. Lodovikus menyebut Ansi tidak buat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2019.

LKPJ dibuat oleh Plt Kades karena Ansi telah selesai masa jabatan bulan Oktober 2019. Tetapi fakta di lapangan, Ansi masih kelola dan kendalikan proyek TPT yang baru dikerjakan tahun 2020.

“Ini yang kami anggap baru. Bahwa saudara Ansi tidak buat LKPJ tapi masih kelola proyek. Proyek dikerjakan melewati tahun anggaran dan di luar masa jabatan. Kami tidak mendapatkan hasil audit Inspektorat Daerah terkait hal ini,” jelas Yohanes.

Pelapor lainnya, Stefanus Jadut menyebut temuan kedua yaitu terkait pengelolaan dana BUMDes. Dalam APBD Desa Goloworok Tahun 2017 menyebutkan ada dana untuk BUMDes sebesar Rp50 juta. Kemudian, dalam APBD Desa Goloworok Tahun 2018 menyebutkan dana BUMDes mencapai Rp100 juta.

Kepada Inspektorat Daerah yang melakukan pemeriksaan bulan Maret 2021, Ketua BUMDes Silvester Abu menyatakan tidak pernah menerima dana Rp100 juta pada tahun 2018. Dia bersama pengurus BUMDes hanya menerima dana Rp50 juta pada tahun 2017.
Namun, saat diperiksa di Kejari Ruteng, Silvester mengaku menerima dana Rp100 juta untuk tahun 2018.

“Kami mendapat itu karena minggu lalu kami tanyakan itu di Kejari Ruteng. Bahwa Silvester kepada jaksa mengaku menerima dana Rp100 juta. Padahal kepada Inspektorat Daerah, dia mengaku tidak menerima. Jadi ada pernyataan yang berbeda. Ini fakta baru yang kami dapatkan,” ujar Stef.

Sebelumnya, mantan kades Goloworok telah dilaporkan oleh warga Desa Goloworok pada Juli 2020 terkait dugaan korupsi dana desa selama menjabat 2014-2019. Atas laporan itu, Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan. Hasilnya, Ansi terbukti korupsi dana desa selama menjabat mencapai Rp80 juta.