Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Mendikbud Tegaskan, Pancasila dan Bahasa Indonesia Diwajibkan Dalam Kurikulum

Ket. Foto: Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan

Jakarta.GardaNTT.id-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim menegaskan, Pancasila dan Bahasa Indonesia selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum. Hal tersebut ditegaskan dengan diterbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).

Nadiem mengatakan, PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut. Namun, pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas.

“Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib,” ungkap Makarim.

Baca Juga: Targetkan 12,4 Juta Warga Makin Cakap Digital, Menkominfo: Imbangi Pembangunan Infrastruktur Digital

Baca Juga: Pemerintah Siap Tagih Piutang Dana BLBI Rp110,454 Triliun

Ia menambahkan, pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai.” Tutup Mendikbud itu. (Tim)