Labuan Bajo.GardaNTT.id-Pemuda berinisial MMK (20) asal Kabupaten Sumba Barat, ditangkap Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) setelah melakukan pencurian di Asrama Polisi.
Pelaku MMK asal Sumba Barat itu menetap di Wae Kesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/86/IV/ 2021/NTT/Res Mabar, pelaku MMK melakukan aksinya pada Rabu (14/4/2021) lalu, sekitar pukul 04.00 Wita di Asrama Polisi (Aspolsek Komodo) Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
Pelaku masuk ke dalam rumah setelah berhasil menjebol pintu belakang rumah korban. Pelaku berhasil menggasak sejumlah barang-barang berharga berupa 2 (dua) unit HP merek Oppo, 1 (satu) buah gelang emas seberat 3 gram, 2 (dua) buah kalung emas seberat 6 gram, dan 3 (tiga) buang cincin emas seberat 9 gram.
Mengetahui kehilangan, korban bernama Putu Rina Yani (36) melapor ke Mapolres Manggarai Barat dengan mencantumkan kerugian kurang lebih Rp. 18.000.000
“Berdasarkan laporan itu, Tim Jatanras Komodo langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka dari beberapa saksi yang sudah kita periksa,” ujar Kasat Reskrim Polres Mabar IPTU Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K,. Selasa (27/4) pagi.
Selama hampir dua minggu melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Mabar dibawah pimpinan AIPDA Marianus Demon Hada, berhasil menangkap pelaku di Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat pada Selasa (27/4) dini hari sekitar pukul 04.30 Wita.
Adapun barang bukti berupa HP dan perhiasan emas berhasil diamankan.
“Pelaku diamankan di Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo. Barang bukti juga kami amankan dari para saksi karena sempat dijual. Kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Manggarai Barat guna penyidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Atas perbuatannya pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.(Tim)