Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah di Matim Belum Kantongi Izin

Manggarai Timur, GardaNTT.id-Proyek pembangunan tempat pengolahan sampah di Wolo Kolo, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur belum mengantongi izin Usaha Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Hal ini dibenarkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Timur, Donatus Datur. Menurutnya, izin (UKL-UPL) baru akan diurus setelah pembangunan pengolahan sampah tersebut selesai dibangun.

Selain itu kata Donatus, terhadap proyek itu, akan dilakukan kajian terhadap dampak bagi kesehatan masyarakat.

“Pasti nanti kita akan buat kajian dampak kerusakan lingkungan. Kajian tersebut tentunya meminimalisir dampak yang terjadi terutama bagi kesehatan masyarakat”,jelasnya.

Donatus menjelaskan bahwa sesungguhnya proyek tersebut bukanlah pembangunan tempat pengolahan sampah, melainkan menjadi Bank Sampah, dimana sampah-sampah rumah tangga akan dikumpulkan ditempat itu untuk dipilah dan selanjutnya dikirim ke tempat pengolahan sampah yang sudah bekerja sama.

“Nanti bentuk kelompok yang akan bekerja untuk memilah sampah-sampah itu, misalkan sampah plastik, botol, dan kertas dipilah dan disimpan di masing-masing tempat,” jelas Kadis Donatus.

Setelah dilakukan pemilahan, sampah tersebut akan di kirim ke pabrik yang sudah lakukan kerja sama.

“Sekarang di sini belum ada alat produksinya atau pengolah sampah. Nanti kita akan jalin kerja sama dengan beberapa perusahan pengolahan sampah yang ada di Surabaya,” ungkapnya.

Untuk diketahui Pembangunan tempat pengolahan sampah di Wolo Kolo, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur mendapat penolakan dari warga setempat.

Warga yang bermukim didekat lokasi pembangunan pengolahan sampah tersebut khawatir, kehadiran proyek itu akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan akibat polusi dan limbah dari produksi pengolahan sampah itu.

Proyek pembangunan pengolahan sampah milik Dinas PUPR Matim tersebut, diketahui bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 dengan pagu anggaran senilai Rp.600.000.000.

Penulis: Irend SaatEditor: Olizh Jagom