Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Petrus Haut Sebut Mantan Kades Golo Loni Matim Penipu

Foto: Petrus Haut,warga Desa Golo Loni, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur.

Manggarai Timur.GardaNTT.id-Petrus Haut, warga Desa Golo Loni, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, menyebut Gabriel Gandut selaku mantan Kades Golo Loni sebagai Penipu.

Sebelumnya, melalui pemberitaan GardaNTT, Petrus Haut menuding Gabriel Gandut telah melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016-2018.

Namun, semua tudingan tersebut dibantah oleh Gabriel Gandut.

Atas bantahan tersebut, Petrus geram dan menyebut Gabriel Gandut sebagai Penipu dan telah melakukan pembohongan publik.

“Dia bohong, penipu dia ini. Ini suatu pembohongan. Tolong bapak muat semua pernyataan saya ini e, saya bertanggung jawab,” ujarnya secara tegas saat menghubungi GardaNTT via telepon seluler.

Ia kembali menjelaskan, dalam APBDes, pagu anggaran pembangunan Poskesdes sebesar Rp.285.000.000, namun dalam Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPPD) akhir tahunnya, anggaran itu naik menjadi Rp.380.784.000. Terdapat penggelembungan dana senilai Rp.95.874.000.

“Sengaja dia tidak mau bikin berita acara serah terima, karena memang dia takut bongkar dia punya rahasia itu,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti bantahan terkait pembangunan TPT. Menurut Petrus, acuan semua kegiatan Pemerintah Desa, adalah APBDes. Namun, program TPT yang dibuatnya tersebut tidak tercantum dalam APBDes, sehingga dapat dikatakan TPT tersebut adalah proyek siluman.

“Dalam APBDes 2018, tidak ada program pembangunan TPT, tapi dalam LPPD dia, ada pembangunan TPT senilai Rp.6.000.000 lebih, dan memang tidak ada titiknya itu TPT, dimana itu. Jadi ini bohong, penipu dia ini, tolong Bapak muat ee, pernyatan saya ini,” ucapnya.

Kemudian, terkait mesin Bubut Kayu, Hand Traktor dan mesin Potong Rumput, Petrus memastikan bahwa barang-barang itu tidak pernah dibelanjakan, namun dianggarkan dalam APBDes.

“Mesin-mesin itukan bukan barang habis pakai. Memang dia tidak beli itu, dia tipu. Kalau rusak atau hilang yah harus buat berita acara. Lalu harus kwitansinya, beli dimana dan pajaknya berapa, harus jelas. Semua warga tau kalau mesin Bubut Kayu yang dia tunjuk waktu pemeriksan Inspektorat itu milik pribadi Sebas Pantur dan Traktor juga milik Kelompok,” bebernya.

Petrus juga mengkritik alasan Gabriel Gandut  yang telah berkonsultasi dengan DPMD Matim terkait Operator Desa yang rangkap jadi Guru dan sering tidak masuk kantor. Menurut Petrus, alasan itu tidak masuk akal dan mengada-ada.

“Keliru sekali DPMD kalau begitu. Operator itu motornya desa. Kepentingan berkaitan dengan administrasi di desa itu erat kaitanya dengan Operator, lalu apa biarkan dia tidak perlu datang kerja. Apa ini benar? Saya kira Dinas keliru betul,” sesalnya.

Begitupula pengangkatan kader teknis pembangunan Lapen Ajang-Lerang. Menurut Petrus, yang bersangkutan diangkat pada Januari 2019 dan dia bekerja di PT WINGS di Ruteng sejak bulan Februari, namun tetap diberi honor.

“Saya tidak persoalkan apa dia orang berpengalaman atau tidak, tapi dia ini sudah bekerja di PT.WINGS saat sudah diangkat jadi Kader teknik. Itu bagaimana cara kerjanya dia,” kata Petrus.

Dirinya juga sesalkan alasan Gabriel terkait insentif tua adat yang tidak dibayarkan dengan alasan dilarang oleh DPMD. Ia membandingkanya dengan Desa sekitar yang tetap membayar insentif tua adat tersebut.

“Apa ada larangan tertulis. Kalau dilarang, maka dikemanakan uangnya. Harusnya itu jadi Silpa. Dana itu disisakan untuk tahun berikutnya. Dia tidak seenaknya saja. Lalu, kenapa Desa lain bayar itu, di Desa Compang Loni, mereka bayar itu insentif tua adatnya,” tambahnya.

Pengadaan Laptop juga, kata dia ada dalam APBDes, namun barangnya tidak ada.

“Saya sudah tanya sama Kades baru, memang tidak ada itu Laptop di Kantor Desa. Kalau rusak yah mesti ada bekasnya,” ungkapnya.

Terkait proses pencairan Dana Desa yang dilakukan oleh Gabriel Gandut pada saat sudah dinonaktifkan dari jabatan Kades. Menurut Petrus, ia mempunyai bukti jelas atas tudinganya itu.

“Ada buktinya, berupa kopian rekening koran. Dia nonaktif pada tanggal 19 Agustus 2019, dan SK Bupati, Pjs diangkat sejak itu tapi ada pencairan  pada 23 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh Gabriel. Harusnya Pjs yang tanda tangan. Ada jelas bukti tandatanganya dia disini. Bendahara tidak bisa cair kalau tanpa diketahui pimpinan,” terangnya.

Ia berharap, melalui pemberitaan ini, pihak penegak Hukum agar segera bersikap untuk melakukan penelusuran lebih lanjut atas kasus ini.

“Oleh karena itu, lewat media ini, saya harapkan agar pihak berwajib usut kasus ini, diproses secara Hukum, kalau dibiarkan orang macam ini, dia menari terus nanti,” harapnya.

Penulis: Irend SaatEditor: Olizh Jagom