Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Pius Rengka Soroti Sikap KPUD Manggarai yang Larang Wartawan Liput Rapat Penetapan Hasil Pemilu 2024

Ruteng, GardaNTT Id – Ditengah ramainya isu kecurangan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hingga bergulirnya wacana angket, Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Pemilu 2024 di Kabupaten Manggarai Provinsi NTT diwarnai larangan bagi Wartawan untuk meliput.

Seperti yang dirasakan oleh Wartawan GardaNTT.Id yang mendapat perlakuan tidak elok dari Pihak KPUD Manggarai melalui Satpam saat hendak meliput kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi tersebut di Kantor KPUD Manggarai pada Senin (4/3)2024).

“Jangan ada disini, nanti kalau kami perlu baru kami panggil” Ungkap salah satu Satpam yang ada di Kantor KPUD Manggarai itu.

Sikap KPUD Manggarai Larangan Wartawan untuk meliput Rapat Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 itu menampik banyak komentar dari Masyarakat.

Seperti yang diungkapkan oleh Pius Rengka selaku akademisi yang menyebut sikap KPUD Manggarai larang Wartawan untuk meliput bagian dari pembungkaman terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

“Jika informasi tentang hal ini akurat, maka prinsip keterbukaan informasi publik patutlah diduga, dilanggar entah siapa pun yang menyuruh lakukan itu” Tulis Pius Rengka melalui pesan WhatsApp pada Senin (4/3/2029).

Menurut Pius Rengka jika dilihat dari perspektif fungsi demokrasi. Rezim demokratik memperjuangkan keterbukaan informasi publik termasuk informasi politik elektoral karena tuan demokrasi itu adalah rakyat yang berhak untuk mendapatkan semua informasi politik elektoral yang melibatkan mereka.

“Representasi sosial kontrol rakyat itu termanifestasi dalam konteks fungsi media massa sebagai lembaga kontrol sosial yang diakui dan dilindungi serta dihormati konstitusi” Tambahnya.

Dikatakan Pisu Rengka fungsi kontrol media massa tidak dapat ditiadakan atau didelegitimasi oleh lembaga publik atas nama keterbatasan ruang dan waktu karena tindakan delegitimasi jenis apa pun hanya menjadi kontraproduktif dengan perjuangan rezim demokrasi itu sendiri. Artinya democracy againts itself.

“Lembaga KPU dan Bawaslu adalah lembaga publik yang bekerja seturut ketentuan hukum. Jadi, saya kira pleno KPU perihal hasil pemungutan suara legislatif dan presiden jauh dari imajinasi pendangkalan demokrasi” Tutupnya.