Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Polisi Ringkus Pencuri Motor dari Pengembangan Kasus Pencurian HP di Masjid

Manggarai.GardaNTT.id-EHA, warga kampung Nunur, Desa Iteng, Kecamatan Satar Mese, berhasil diringkus unit Jatanras Polres Manggarai pada Sabtu (12/06/2021) sekitar pukul 15:00 Wita.

Ia diringkus atas aksi pencurian yang dilakukanya di Mes Masjid Al-munin, Nanga Pa’ang, Desa Legu, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai.

Kronologi penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Ismail Mohi yang mengaku kehilangan HP Realme 6 pada Selasa (25/05/2021) lalu. Atas laporan tersebut, Polisi melacak keberadan HP tersebut.

HP tersebut, akhirnya ditemukan ditangan seseorang bernama Apolonaris Kumitor, warga Cuncalawar, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong. Dari keterangan Apolonaris, ternyata HP tersebut dibelinya dari tangan seseorang bernama Mikael Akrius Sumito, warga Laci, Kelurahan Careo, Kecamatan Langke Rembong dengan harga Rp.2.100.000.

Dari hasil interogasi terhadap Mikael, ternyata HP tersebut ia beli dari EHA dengan harga Rp.1.700.000 yang merupakan pelaku pencurian tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, Polisi langsung bergegas mendatangi tempat tinggal pelaku, namun sempat melarikan diri dan akhirnya baru berhasil diringkus pada Sabtu (12/06/2021) di Pitak, Kelurahan Pitak, Kacamatan Langke Rembong.

Dari hasil interogasi terhadap E H A diketahui bahwa E H A juga merupakan pelaku  pencurian sepeda motor di Gereja Kristen Perjanjian Baru Ruteng, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong.

Sepeda motor Vario warna hitam dengan nomor polisi EB 4567 EI tersebut diketahui milik Rita Daliawati, warga Kumba, Kelurahan Satar Tacik.

Peristiwa pencurian motor tersebut terjadi pada Jumaat (11/06/2021) sekitar pukul 15:00 Wita. Pelaku merangsek masuk ke dalam Gereja Kristen Perjanjian Baru dan membawa kabur motor korban tersebut ke Labuan bajo dan menyembuyikannya di Pasar Rakyat Batu Cermin di Waekesambi, Kelurahan Batu Cermin Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekitar jam 10.00 wita.

Selanjutnya, pelaku ke Ruteng untuk menjemput calon istrinya. Saat itulah, pelaku ditemukan dan langsung diamankan Polisi.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 16:00, Polisi bersama pelaku langsung mengambil barang bukti sepeda motor tersebut di Labuan Bajo.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Olizh Jagom