Manggarai, GardaNTT.id-Kasus Pencurian Hand Phone (HP) setahun yang lalu (9/11/2020) dengan alamat TKP di tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, akirnya berhasil diungkap oleh Kepolisian Resort Manggarai.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian pada Rabu (14/4/2021) pukul 19.00 Wita, unit Jatanras Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku di Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, dengan barang bukti berupa HP. Sementara 1 orang pelaku lainnya masih dalam DPO.
Adapun identitas Pelaku berinisial EJ (18), laki-laki, alamat Desa Sambi, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku diantaranya, 1 unit HP Realmi warna biru dan 1 Unit HP Oppo warna silver.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis: Riky Huwa
Editor: Adi Jaya