PPK Bungkam Terkait Proyek yang Korbankan Hutan Mangrove di Matim

Manggarai Timur.GardaNTT.id-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur pada proyek pembukaan jalan lingkar luar di selatan pantai Borong, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, terkesan bungkam saat dikonfirmasi media terkait proyek tersebut.

Saat ditemui media, PPK mengatakan jika informasi terkait proyek tersebut sudah dipublikasikan.

“Apalagi yang mau dikonfirmasi. Semua informasi proyek pembukaan jalan lingkar luar di Kelurahan Kota Ndora sudah dipublikasikan,” ujarnya singkat.

Hingga kini, proyek tersebut belum dimanfaatkan. Padahal, hutan Mangrove telah dikorbankan, dibabat untuk kepentingan kehadiran proyek itu.

Sementara itu, Direktur CV. Chavi Mitra, selaku kontraktor pelaksana proyek tersebut ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengaku tanggung jawab dirinya sudah selesai. Ia mengatakan jika proyek tersebut sudah sampai pada tahap serah terima akhir (Final Hand Over).

“Tugas saya punya sudah selesai. Kontrak, PHO dan FHO. Adik ke Dinas saja,” katanya.

Menanggapi hal itu, FJ, salah seorang warga Kelurahan Kota Ndora justru mempertanyakan sikap PPK yang enggan memberikan informasi terkait proyek itu.

Dirinya bahkan mencurigai adanya ketidakberesan pada proses serah terima proyek itu.

“Saya menduga ada yang tidak beres dalam proyek itu. PPK mestinya membuka semua informasi supaya publik mengetahui secara utuh. Ketika tidak transparan seperti ini, pasti ada indikasi ketidakberesan,” ungkapnya.

Dijelaskanya, PPK, dalam memeriksa fisik dan administrasi proyek itu disinyalir tanpa mengikuti petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksana (Juklak).

“Saya heran, PPK masih menandatangani serah terima selesainya pekerjaan dari kontraktor pelaksana. Apalagi proyek itu bermasalah. Rupanya PPK tidak teliti lakukan pemeriksaan fisik dan administrasi sehingga proyek ini terkesan dipaksakan diselesaikan. Dugaan juga adanya main mata antara kontraktor dan PPK,” kata FJ.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, proyek tersebut dianggarkan pada tahun 2019 silam, dengan pagu anggaran senilai Rp3.017.082.000. Namun volume pekerjaan belum diketahui.

Ada informasi berhembus, terdapat sekitar 40% pagu anggaran yang dikembalikan ke kas Negara. Kuat dugaan, terjadi kesalahan dalam perencanaan.

Proyek tersebut sempat menjadi polemik karena sebagian masyarakat menolak, hingga berujung pada laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2019 lalu. Laporan itu telah terregistrasi dengan Nomor LP/28/X/2019/RES.M RAI/SEK/Borong. Perkembangan atas laporan itu hingga kini belum jelas penangananya.

Warga pun mempertanyakan sejauh mana penanganan atas laporan tersebut.

Kapolsek Borong, AKP Yohny F. Makandolu, saat diwawancarai media ini, Selasa (02/11/2021), mengatakan, terhadap laporan itu, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kanit Reskrim (penyidik) yang dulu menangani kasus tersebut.

“Kasus ini terjadi pada 2019. Saya Kapolsek baru disini. Tolong Kasih saya waktu. Saya akan bangun koordinasi dulu dengan Kanit Reskrim atau penyidiknya yang dulu menangani kasus ini,” ujar Kapolsek Yohny.

Ia memastikan jika setiap pengaduan pasti akan ditindaklanjuti.

Penulis: Irend SaatEditor: Olizh Jagom