Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

PT. Hasrat Abadi Jadikan Tepi Jalan Umum Sebagai Tempat Bongkar Muatan dari Mobil Ekspedisi, Warga; Rawan Kecelakaan

Ruteng, GardaNTT.Id – Warga di Kota Ruteng Kabupaten Manggarai, NTT sesalkan tindakan dari PT. Hasrat Abadi yang menjadikan tepi jalan umum sebagai tempat bongkar muatan dari mobil truck (Ekspedisi).

Salah satu Warga yang sempat ditemukan di lokasi bongkar muatan tersebut mengatakan tindakan pihak PT. Hasrat Abadi ini bisa memicu terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Ini jalan umum, digunakan oleh banyak pengendara, kalau mereka bongkar muatan seperti ini bukan tidak mungkin menimbulkan kecelakaan” Ungkap Warga tersebut saat ditemui di lokasi bongkar muatan milik PT. Hasrat Abadi itu pada Kamis (28/11/2023).

Dia berharap pihak kepolisian resort Manggarai (Polres) khususnya di Unit Lantas untuk melakukan penertiban terhadap pihak yang sengaja menjadi tepi jalan sebagai tempat bongkar muatan dengan menggunakan mobil berkapasitas besar.

“Kan ada aturan Mobil Ekspedisi dilarang untuk bongkar muatan di tepi jalan tentu dengan alasan takut menghalangi pengendara lain maka dari itu kita minta Unit Lantas di Polres untuk tertibkan hal seperti ini” Tambahnya.

Sementara itu pihak PT. Hasrat Abadi melalui salah satu pegawai di bagian keuangan mengaku benar bahwa barang yang diturunkan oleh Mobil tersebut adalah milik mereka. Akan tetapi bongkar muatan tersebut bukan atas perintah mereka melainkan niat dari pengemudi Mobil Ekspedisi.

“Kami punya tempat bongkar sebenarnya dibawah (lantai satu) PT. Hasrat Abadi, jadi kalau mau tanya kenapa muatannya dibongkar di depan jalan silahkan tanya langsung ke Sopir ekpedisinya”, kata pegawai itu

Namun saat konfirmasi ke pengemudi yang tidak mau disebutkan namanya menyebut dirinya melakukan bongkar muatan jenis sepeda motor di jalan lantaran posisi gang masuk menuju tempat bongkar muat milik PT. Hasrat Abadi sangat curam dan sulit dijangkau.

Selain kondisi jalan yang curam pihak PT. Hasrat Abadi sendiri kata dia yang mengarahkan sopir untuk bongkar di jalan agar motor tidak jatuh jika paksa bongkar ditempat dengan posisi yang curam.

“Takut motornya jatuh Pak. Soalnya jalan menuju tempat bongkar terlalu curam atau menurun. Kami takut motornya jatuh. Tadi juga sudah disetujui oleh pihak dealer”, ungkap sopir tersebut, Rabu(27/9/2023) kepada awak media

Saat awak media sedang mewawancara sopir truck (ekpedisi) tersebut, salah satu pria berkulit hitam berbadan kurus yang diketahui adalah salah satu pegawai PT. Hasrat Abadi mencoba mingintervensi wartawan dan menyuruh sopir untuk segera jalan karena banyak pengendara atau pengguna jalan yang mengeluhkan parkirnya kendaraan ekpedisi tersebut, karena mengganggu akses lalu lintas.

“Mari sudah kau jalan sudah, karena kau punya mobil di depan banyak yang komplain, karena mengganggu akses lalu lintas bagi pengendara yang lain”, kata pria berkulit hitam itu, sambil menarik sopir ekpedisi tersebut

Diketahui dalam UU LLAJR bongkar muat di tepi jalan umum jelas-jelas melanggar pasal 162 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai belum berhasil dikonfirmasi.

Penulis: Hery Salus