Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Sengketa Tanah di Mabar, Salah Satu Pihak Pakai Masa Bayaran dari Manggarai

Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo pimpin langsung operasi pengamanan para tersangka di TKP

Labuan Bajo.GardaNTT.id- Polres Manggarai Barat (Mabar), berhasil mengamankan 21 orang. Semuanya terlibat dalam konflik sengketa tanah di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada Jumat (02/07/2021).

21 orang tersebut terdiri dari 3 orang warga Desa Golo Mori yang merupakan aktor intelektual. Sementara 18 orang lainya adalah massa bayaran yang berasal dari Kabupaten Manggarai. Massa bayaran tersebut, diketahui berasal dari Desa Popo, Kecamatan Satar Mese Utara berjumlah 13 orang. Sisanya, 5 orang lainya berasal dari Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.

Alasan Penangkapan

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo dalam press rilis yang diterima media ini mengungkapkan, 21 orang yang diamankan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami amankan untuk mencegah terjadinya aksi bentrok antara para pihak yang dapat berujung pada banyak peristiwa bentrok di lahan sengketa selama ini. Selain itu, agar tidak membuat resah masyarakat dan mengganggu kenyamanan masyarakat Desa Golo Mori. Khususnya Kampung Nggoer serta bisa mengancam Kamtibmas di wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Kami juga sudah tetapkan menjadi tersangka,” ungkapnya.

Penangkapan terhadap para tersangka tersebut kata Bambang, berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B /128 / VII / 2021 / SPKT / RES MABAR / POLDA NTT tanggal 03 Juli 2021. Laporan itu dari saudara FP (58) warga Dusun Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kronologi Penangkapan para Tersangka

AKBP Bambang Hari Wibowo mengungkapkan, kronologis kejadian tersebut. Pada hari Kamis, 01 Juli 2021, 18 orang tersangka dari Kampung Popo dan dari Kampung Dimpong dibawah pimpinan tersangka YT (68) datang ke Desa Golo Mori. Masing-masing tersangka membawa parang.

“Para tersangka tersebut dijemput di Kampung Dalong, Desa Watu Nggelek, Kecamatan Komodo. Penjemputan menggunakan 2 unit kendaraan roda empat yang disewa oleh tersangka HA (57). Kemudian 18 orang massa bayaran menginap di rumah saudari MB (43) dan tersangka HA (57) di Desa Golo Mori. Kedatangan para massa bayaran itu tidak pernah dilaporkan oleh HA (57) maupun MB (43) kepada aparat Desa setempat maupun pihak keamanan di Desa tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, pada Jumat, 02 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 Wita, tersangka ATM (46), HBKH (31) dan 18 orang tersangka yang berasal dari Kampung Popo dan Kampung Dimpong berjalan secara bergerombol. Masing–masing membawa parang yang notabenenya adalah membawa senjata tajam dalam wilayah Kampung dan Desa orang lain. Mereka pergi ke lokasi tanah Lingko Rase Koe, Desa Golo Mori dalam rangka menduduki lahan sengketa tersebut untuk mendukung tersangka HA (57).

“Para tersangka melakukan aktivitas pembersihan lahan sehingga perbuatan tersebut menimbulkan keresahan bagi warga Desa Golo Mori. Terlebih khusus Kampung Nggoer, terutama bagi saudara FP (58) sebagai salah satu pihak yang mengaku sebagai pemilik Tanah di Lingko Rase Koe tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, tindakan HA (57) ini sudah dilakukan berulang kali ketika sedang bersengketa tanah,” katanya.

Atas kejadian tersebut, FP (58) melaporkan kepada pihak Kepolisian dan para pelaku tertangkap tangan oleh Tim Jatanras Komodo saat memegang senjata tajam. Para pelaku langsung diamankan oleh personil Polres Manggarai Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Ia menjelaskan, modusnya, para tersangka yang bukan warga asli Desa Golo Mori difasilitasi dan dibayar Rp70.000,- per hari oleh tersangka HA (57). Para tersangka datang ke wilayah Desa Golo Mori dengan membawa senjata tajam berupa parang. Kemudian masuk ke lokasi Tanah milik warga Desa Golo Mori yakni di Lingko Rase Koe dan melakukan pembersihan serta manduduki lahan yang masih disengketakan.

“Tersangka HA (57) sengaja mendatangkan 17 orang dari Kampung Popo dan Kampung Dimpong dibawah pimpinan YT (68) dengan membawa serta senjata tajam. Tujuanya untuk menduduki lokasi Tanah Lingko Rase Koe, Desa Golo Mori.

Lingko ini adalah objek sengketa Tanah antara saudara FP (58) dan Kawan–Kawan dengan Saudara HA (57) dan saudari MB (43). Untuk kita ketahui bersama bahwa Tersangka YT (68) bersama 17 tersangka lainnya sengaja didatangkan untuk membantu tersangka HA (57) menduduki lahan yang disengketakan,” ujarnya.

Para tersangka, tambahnya, didatangkan dengan telah disiapkan sarana. Mulai dari penjemputan dan bayaran untuk menduduki tanah sengketa tersebut. Dengan alasan pembersihan lahan, yang mana lahan tersebut masih bersengketa. Mereka juga telah menimbulkan ketakutan yakni menakut–nakuti lawan atau pihak yang bersengketa. Juga menimbulkan ketakutan bagi warga Desa Golo Mori. Selain itu, juga telah mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum di Desa Golo Mori.

Bersarkan keterangan Saksi Pelapor dan Masyarakat serta Barang Bukti berupa 15 bilah parang. Maka para pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman Pidana 10 tahun penjara.

Penulis: Olizh Jagom