Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Sistem Perkuliahan Unika St. Paulus Ruteng

Ruteng, Gardantt.id- Sistem Perkuliahan di Universitas Katolik Indonesia St. Paulus Ruteng dijelaskan secara rinci oleh Dr. Marselus Ruben Payong, M.Pd. saat menjadi Pemateri 2 dalam kegiatan PKKMB FKIP TA 2023/2024 hari pertama membahas tentang Kehidupan Akademik Kampus: Sistem pendidikan tinggi, SIAKAD, Perkuliahan, dan PA, Jumat (26/08/2023) pagi di Aula GUT Lantai 5.

Pak Marsel Payong menjelaskan beberapa poin penting terkait sistem perkuliahan di Unika St. Paulus Ruteng, yaitu:

  1. Sistem Kredit Semester (SKS). SKS adalah sistem pendidikan di mana beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, dan beban penyelenggaraan lembaga pendidikan dinyatakan dan dihitung dalam satuan kredit semester (sks). Semua mata kuliah yang ditawarkan telah diberikan dalam bobot SKS. Untuk proses pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial: 50 menit kegiatan kuliah tatap muka 60 menit kegiatan akademik terstruktur 60 menit kegiatan akademik mandiri (170 menit). Untuk proses pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan/magang, penelitian, pengabdian kepada masyarakat = 170 menit per minggu per semester.
  2. Kegiatan kuliah tatap muka, mewajibkan interaksi langsung antara mahasiswa dan dosen dengan tagihan berupa daftar hadir Kegiatan kuliah tatap muka dalam satu semester dilaksanakan antara 14-16 kali pertemuan tatap muka. Mahasiswa harus mengikuti sekurang-kurangnya 90% dari pertemuan tatap muka yang dijadwalkan (minimal 13-14 kali pertemuan).
  3. Perkuliahan Daring. Unika St. Paulus menyediakan platform belajar online melalui Learning Management System (LMS) Moodle. Dosen dan mahasiswa akan memiliki akun moodle yang disediakan oleh Tim IT. Dosen dan mahasiswa dapat melakukan perkuliahan daring apabila dosen karena tugas tertentu di luar kampus tidak dapat melaksanakan tatap muka. Semua tugas terstruktur (tugas mingguan, bulanan, tengah semester, atau akhir semester) yang dikerjakan mahasiswa baik individu maupun kelompok wajib dikirimkan dan disimpan di LMS Moodle sehingga menjadi bukti otentik jika terjadi kekeliruan dalam penilaian dosen.
  4. Beban studi mahasiswa, setiap semester dinyatakan dalam sejumlah Satuan Kredit Semester (sks). Beban studi untuk mahasiswa semester pertama ditentukan secara paket (20-22 sks). Dalam satu semester beban studi mahasiswa adalah sekurang-kurangnya 18 sks dan sebanyak-banyaknya 24 sks. Pengambilan sks pada semester I adalah 20-22 sks (bersifat paket). Pengambilan sks mata kuliah pada semester berikutnya tergantung pada capaian indeks prestasi (IP) belajar semester sebelumnya.
  5. Tata cara perkuliahan. Pada setiap awal semester mahasiswa wajib melakukan registrasi (bagi mahasiswa baru) dan heregistrasi (bagi mahasiswa lama) seusai dengan batas waktu supaya dinyatakan sebagai mahasiswa aktif. Mahasiswa baru yang tidak melakukan registrasi dianggap mengundurkan diri. Mahasiswa lama yang tidak melakukan heregistrasi tidak berhak untuk mengikuti perkuliahan dan cuti otomatis di semester tersebut. Mahasiswa yang cuti secara otomatis karena keterlambatan heregistrasi akan diterima kembali sebagai mahasiswa aktif apabila sudah melakukan herregistrasi pada semester-semester berikutnya.
  6. Kurikulum dan MBKM. Mahasiswa mengikuti perkuliahan menggunakan kurikulum yang berlaku pada setiap program studi. Kurikulum program studi berisi mata kuliah dan kegiatan-kegiatan lain yang telah dirancang untuk membantu mahasiswa mencapai kompetensi yang diharapkan. Beban belajar mahasiswa untuk menyelesaikan Pendidikan menurut kurikulum program studi berkisar antara 144 sks – 160 sks. Kurikulum Prodi juga telah mengakomodir kebijakan pemerintah terkait Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Mahasiswa dapat mengambil MBKM mulai pada semester 6 – 8 seperti Magang / Praktik Industri, Mengajar di sekolah / Kampus Mengajar, Pertukaran Mahasiswa, Penelitian / riset, Studi/proyek independen, Wirausaha,
    Proyek kemanusiaan, Proyek di desa, dan Bela negara.
  7. Tata cara pengambilan mata kuliah. Pada setiap awal semester mahasiswa memprogramkan mata kuliah sesuai dengan yang ditawarkan oleh Prodi. Pengambilan mata kuliah tersebut harus dicantumkan dalam Kartu Rencana Studi (KRS). Pengisian KRS akan mendapat bimbingan dari Pembimbing Akademik yang telah ditunjuk. Mahasiswa hanya boleh memprogramkan mata kuliah dan mengisinya dalam KRS apabila sudah melakukan registrasi atau heregistrasi serta memperhatikan bahwa mata kuliah tersebut benar-benar ditawarkan oleh Prodi. Jumlah sks yang diambil harus disesuaikan dengan IP semester sebelumnya.
  8. Lama masa studi. Kurikulum di Unika St. Paulus Ruteng dirancang sedemikian rupa sehingga masa studi mahasiswa diselesaikan selama 4 tahun (8 semester) dan selambat-lambatnya 7 tahun (14 semester) Mahasiswa yang masa studinya melewati 14 semester maka dinyatakan sebagai drop out (DO).
  9. Tata tertib perkuliahan. Dalam satu semester, mahasiswa wajib ikut kuliah tatap muka minimal 90%. Kecuali kondisi terrtentu (sakit dsb), mahasiswa diberi dispensasi sampai 75% tetapi dengan syarat harus menyelesaikan tugas pengganti kuliah tatap muka sesuai dengan yang ditugaskan dosen. Mahasiswa yang tidak mengikuti kuliah tatap muka sesuai kehadiran minimal di atas maka tidak diperkenankan mengikuti ujian (mid semester atau akhir smester) dan wajib memprogramkan kembali mata kuliah tersebut pada semester yang ditawarkan.
  10. Penilaian hasil belajar. Penilaian terhadap mahasiswa mencakup penilaian proses dan hasil. Penilaian itu mencakup kognitif, afektif dan afektif. Alat ukur penilaian hasil belajar dapat berupa tes (harian, tengah semester dan akhir semester), tugas terstruktur, presentasi, observasi, dan portofolio. Hasil belajar mahasiswa dinilai berdasarkan capaian kumulatif pada beberapa unsur: Nilai Ujian tertulis (mid semester dan akhir semester) Nilai tugas terstruktur Nilai harian (kehadiran, kedisiplinan, keterlibatan/ partisipasi, komunikasi dan interaksi).
  11. Tugas Akhir Studi. Mahasiswa yang hendak menyelesaikan studinya wajib membuat satu tugas akhir dalam bentuk skripsi. Bobot skripsi = 6 sks, diselesaikan dalam waktu 1 semester Skripsi ditulis oleh mahasiswa bila sudah menyelesaikan sekurang-kurangnya 120 sks. Skripsi harus diprogramkan dalam KRS. Skripsi wajib dibuat berdasarkan hasil penelitian kajian terhadap persoalan-persoalan tertentu yang aktual dan relevan secara ilmiah dan sistematis. Penulisan skripsi mengikuti pedoman penulisan ilmiah yang dikeluarkan oleh UNIKA Ruteng. Dalam menyelesaikan skripsi, mahasiswa akan dibimbing oleh dua orang pembimbing (Pembimbing I dan Pembimbing II) Mahasiswa yang sudah menyelesaikan skripsi harus dipertahankan dihadapan tiga orang dewan penguji sesuai yang dijadwalkan oleh Prodi. Skripsi dinyatakan lolos untuk diuji jika sudah diteliti orisinalitasnya dan bebas dari plagiarisme (aturan pencegahan plagiarisme telah dikeluarkan oleh UNIKA Ruteng) Skripsi yang telah diuji wajib diperbaiki oleh mahasiswa sesuai dengan waktu yang diberikan oleh penguji berdasarkan berat ringannya perbaikan. Mahasiswa yang tidak memperbaiki skripsi sampai batas waktu yang ditentukan maka dinyatakan gagal dan wajib menyusun ulang skripsi untuk diuji kembali.
  12. Sanksi Akademik: Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi ulang sesuai batas waktu yang ditentukan dicutikan secara otomatis selama satu semester. Mahasiswa yang tidak menyelesaikan administrasi keuangan sampai batas waktu yang ditentukan tidak diperkenankan mengikuti ujian. Mahasiswa yang tidak mengikuti kuliah tatap muka 90% atau 75% bagi sakit tidak diperkenankan mengikuti ujian untuk mata kuliah yang bersangkutan. Mahasiswa yang IP semester < 2,0 selama 2 kali akan di-DO. Mahasiswa yang kedapatan melakukan plagiat karya tulis / skripsi orang lain akan dibatalkan gelar dan ijasahnya ditarik kembali, dll.

Sebagai penutup, Marsel menjelaskan persyaratan mahasiswa yang berhak wisuda.

“Mahasiswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan akademik dan persyaratan administrasi lainnya akan dilepas dalam upacara wisuda. Dengan syarat: pertama, telah menyelesaikan semua persyaratan akademik dan keuangan serta mendapat pernyataan bebas tunggakan pinjaman buku di perpustakaan. Kedua, telah diyudicium dan dinyatakan tamat melalui SK Ketua UNIKA Ruteng. Terakhir, telah lunas membayar uang wisuda,” Ungkap Warek I Unika ruteng itu.

Untuk diketahui, Unika St Paulus Ruteng saat ini menggunakan SIAKAD Online yang menyimpan semua catatan dan rekam jejak akademik mahasiswa.
Perekaman pada Siakad online mencakup:
Pendaftaran mahasiswa baru, Registrasi / her registrasi mahasiswa, Pengambilan mata kuliah (pengisian KRS dan Validasi KRS), Kehadiran dalam perkuliahan, Keikutsertaan mahasiswa dalam ujian (tengah dan akhir semester), Nilai akhir semester (harian, tugas, UTS, dan UAS),
Pembimbingan akademik, Pembimbingan skripsi / tugas akhir, Yudisium dan kelulusan, Wisuda, dan Alumni.