Berita  

TPDI-NTT Pertanyakan Visi Anti Korupsi Bupati Simon Nahak Dalam Proyek Rumah Bencana Seroja Malaka

Foto Istimewa, Kordinator TPDI NTT, Meridian Dewanta

GardaNTT.Id – Bupati Malaka periode 2021–2024 Dr. Simon Nahak, S.H., M.H. dalam visi misinya pernah berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terfokus pada pemberantasan korupsi, salah satunya adalah dengan rutin mengevaluasi dan mengaudit Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Malaka.

Menurut Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H., M.H. bahwa audit dan evaluasi semua OPD di wilayahnya adalah untuk mencegah korupsi, sehingga semua bisa bersih, kerja keras, jujur berkomitmen serta ikhlas demi Kabupaten Malaka.Komitmen pemberantasan korupsi Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H., M.H. demi merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahannya, rupa-rupanya sedang diuji dan dipertaruhkan dalam proyek Rumah Bantuan Bencana Seroja di Kabupaten Malaka.

Diketahui bahwa akibat bencana seroja pada bulan April 2021, Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di bulan Maret 2022 telah merealisasikan Dana Siap Pakai (DSP) senilai Rp 60.460.000.000, (enam puluh miliar empat ratus enam puluh juta rupiah) ke Kabupaten Malaka.

Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malaka kemudian memperuntukkan anggaran senilai Rp 60.460.000.000, (enam puluh miliar empat ratus enam puluh juta rupiah) untuk proyek Rumah Bantuan Bencana Seroja di Kabupaten Malaka.Perinciannya, bantuan bagi rumah yang rusak ringan sebesar Rp 10 juta, rusak sedang sebesar Rp 25 juta dan rusak berat sebesar Rp 50 juta, dimana secara keseluruhan ada 3. 292 unit rumah yang dapat bantuan melalui Dana Siap Pakai dari BNPB, yaitu rumah yang rusak ringan 2. 336 unit, rusak sedang 428 unit dan rusak berat 528 unit rumah.

Dalam pelaksanaannya, proyek Rumah Bantuan Bencana Seroja di Kabupaten Malaka sebanyak 3.118 unit disinyalir banyak yang rusak dan terdapat kekurangan volume pekerjaan, dengan total anggaran yang telah digunakan mencapai Rp 57.525.000.000,- (lima puluh tujuh miliar lima ratus dua puluh lima juta rupiah).

Padahal di bulan Februari 2023, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Malaka Gabriel Seran yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Rumah Bantuan Bencana Seroja, pernah menyatakan bahwa pekerjaan rehab ringan dan rehab sedang sudah rampung 100 persen, sedangkan untuk kategori rehab berat akan rampung di bulan April 2023.

Pernyataan Gabriel Seran selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Malaka saat itu ternyata tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sebab masih terdapat klasifikasi rehab ringan dan rehab sedang yang tersendat-sendat progresnya di Desa Naas, Kecamatan Malaka Barat.

Lalu disepanjang jalan utama melintasi Desa Motaulun – Kecamatan Malaka Barat, terdapat beberapa unit Rumah Seroja klasifikasi rehab berat dibiarkan mangkrak, tinggal rangka, sementara, beberapa unit Rumah Seroja yang sudah di atap dan didinding terbengkalai tanpa finishing, serta belum dapat dimanfaatkan.

Gabriel Seran kemudian dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati Malaka Bidang Hukum, dan sejak tanggal 22 Juli 2023 Rochus Gonzales Funay Seran ditunjuk oleh Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H., M.H. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Malaka.

Rochus Gonzales Funay Seran menegaskan telah melakukan uji petik di lokasi namun ada ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan laporan yang masuk, yaitu beberapa unit rumah yang tinggal rangka dan terancam total loss, padahal batas waktu penyelesaian yang diberikan BNPB-RI kepada BPBD Malaka adalah tanggal 14 Agustus 2023.

Rochus Gonzales Funay Seran membeberkan, bahwa berdasarkan uji petik di lapangan ditemukan 3 hal yaitu (1) Uang sudah dicairkan, pekerjaan belum rampung; (2) Pekerjaan sudah selesai, uang belum cair; (3) Ada pengakuan bahwa belum terima uang dan belum kerja.

Kepala BNPB-RI Letjen TNI Suharyanto saat ke NTT pada 12 Mei 2022 dalam rangka monitoring dan evaluasi penyaluran dana stimulan pembangunan rumah terdampak Bencana Siklon Tropis Seroja, menegaskan bahwa penanganan perbaikan rumah yang terdampak Bencana Siklon Tropis Seroja harus berjalan efektif dan efisien demi nama baik Nusa Tenggara Timur.

Gabriel Seran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Rumah Bantuan Bencana Seroja di Kabupaten Malaka harus dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dan pengelolaan Dana Siap Pakai untuk proyek dimaksud secara saling bersesuaian antara realisasi fisik dengan realisasi anggarannya yang dibuktikan dengan segala data pendukung lainnya.

Kami sangat meyakini bahwa dalam proyek Rumah Bantuan Bencana Seroja di Kabupaten Malaka terindikasi adanya perbuatan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri/orang lain atau suatu korporasi serta tindakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara.

Seandainya Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H., M.H. sungguh-sungguh merealisasikan upaya pencegahan korupsi dalam proyek Rumah Bantuan Bencana Seroja, maka tidak akan ada polemik oknum-oknum anggota DPRD Malaka yang diduga jadi kontraktor bayangan proyek itu, tidak akan ada pula pencairan anggaran penuh tapi sejumlah pekerjaan belum terselesaikan, yang tidak sesuai spesifikasi, dan di-mark-up.

Oleh karenanya bila kelak berdasarkan hasil audit lembaga berwenang ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang dan tindakan memperkaya diri/orang lain yang merugikan keuangan negara/perekonomian negara dalam proyek Rumah Bantuan Bencana Seroja di Kabupaten Malaka, maka Gabriel Seran adalah orang pertama yang harus dibidik dan jadi tersangkanya.

Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H., M.H. nantinya harus menjadi yang terdepan untuk berkolaborasi dengan pihak kepolisian atau kejaksaan demi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara/perekonomian negara dalam proyek Rumah Bantuan Bencana Seroja di Kabupaten Malaka, sehingga penderitaan ribuan masyarakat bisa terobati melalui penegakan hukum yang tegas.

MERIDIAN DEWANTA, SH – KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI