Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Tukin bagi PNS Resmi Dinaikan Presiden Jokowi

foto: Presiden Joko Widodo

Jakarta, gardantt.id-Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS), khususnya di lingkungan Badan pengawasan keuangan dan Pembangunan.

Presiden Jokowi resmi menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) bagi PNS.  

Tukin yang dinaikan ini pun sudah resmi berlaku dan siap untuk diterima para PNS.

Selain itu, tukin yang sudah dinaikan juga telah terdata dalam tabel tukin PNS dengan persentasi mencapai 150 persen.

Adapun tukin PNS yang dinaikan tersebut yakni meliputi seluruh kelas jabatan.

Berikut ini adalah nominal tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS setelah resmi dinaikkan oleh Presiden Jokowi.

–Kelas jabatan 1: Rp. 2.575.000,-

–Kelas jabatan 2: Rp. 3.154.000,-

–Kelas jabatan 3: Rp. 3.980. 000,-

–Kelas jabatan 4: Rp. 4.179.00,-

–Kelas jabatan 5: Rp. 4.607. 000,-

–Kelas jabatan 6: Rp. 4.837.000,-

–Kelas jabatan 7: Rp. 5.079.000,-

–Kelas jabatan 8: Rp. 6.349.000,-

–Kelas jabatan 9: Rp. 7.474.000,-

–Kelas jabatan 10: Rp. S.458.000,-

–Kelas jabatan 11: Rp. 10.947.000,-

–Kelas jabatan 12: Rp. 12.370.000,-

–Kelas jabatan 13: Rp.13.670.000,-

–Kelas jabatan 14: Rp21.330.000,-

–Kelas jabatan 15: Rp. 24.100.000,-

–Kelas jabatan 16: Rp. 32.540.000,-

–Kelas jabatan 17: Rp. 41.550.000,-

Demikian informasi mengenai nominal tukin bagi PNS setelah resmi dinaikkan oleh Presiden Jokowi.

Semoga bermanfaat.***

Sumber: Unews