Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Vonis GJ dan BAM Dinilai Mencederai Rasa Keadilan

Manggarai, gardantt.idHakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang akhirnya menjatuhi hukuman penjara terhadap GJ pemilik lahan Terminal Kembur dan BAM, ASN yang baru selesai prajabatan/staf biasa pada sidang tuntutan Rabu (29/3) kemarin di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.

Selaku PPTK, BAM dinilai bersalah oleh majelis Hakim pengadilan Tipikor Kupang. Tuntutan itu sesuai dakwaan Kejaksaan Manggarai. BAM selaku PPTK tidak cermat atau tanpa melakukan penelitian status hukum tentang tanah Terminal Kembur dan menyiapkan dokumen kesepakatan pembebasan lahan.

“Menyatakan Terdakwa Benediktus Aristo Moa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda 100 juta rupiah dengan ketentuan apa bila denda tersebut tida di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian salah satu amar putusan dari Hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang diperoleh media ini.

Hal yang sama juga vonis hakim terhadap GJ, Pemilik lahan terminal kembur.  Hakim menilai GJ bersalah atas tindakan pidana sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Gregorius Jeramu terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah terbukti melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama sama. Menjatuhkan saudara terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda 100 juta rupiah dengan ketentuan apa bila denda tersebut tida di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga membayar ganti rugi sejumlah Rp402.245.455.00. paling lama selama satu bulan setelah putusan ini dan apa bila tidak membayar maka diganti dengan kurungan 1 tahun.