Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

62 Daerah Tertinggal Dapat Guyuran Dana Rp1 T untuk Benahi Infrastruktur

foto: Ilustrasi Uang

Jakarta, gardantt.id-Pemerintah memberikan bantuan keuangan sebesar Rp1 triliun kepada 62 daerah yang tertinggal, dengan tujuan memperbaiki infrastruktur di daerah tersebut. Dana tersebut diberikan melalui insentif fiskal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal.

Menurut Plt Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Sorni Paskah Daeli, alokasi dana Rp1 triliun tersebut ditujukan untuk membangun infrastruktur yang lebih inklusif.

Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi, serta tetap memperhatikan kriteria dan indikator ketertinggalan dari tiap daerah.

“Sebelumnya, kita mengenal dana insentif daerah yang diberikan kepada kabupaten yang berprestasi. Namun, di 2023 ini berganti nama menjadi insentif fiskal dan dengan alokasi anggaran total senilai Rp1 triliun, yang diberikan kepada 62 daerah tertinggal, dibagi habis secara proporsional sesuai hasil penilaian dari Kementerian Keuangan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (19/6).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, masih ada 8 dari 62 kabupaten yang belum menyampaikan usulan rencana penggunaan dana tersebut. Sementara, tenggat waktu terakhir usulan adalah Selasa (20/6) pukul 17.00 WIB untuk pencairan tahap I.

Ia mengingatkan jika ada daerah yang tidak menyampaikan usulan melalui situs sikd.djpk.kemenkeu.go.id/did hingga tenggat waktu yang ditentukan, maka dana insentif fiskal dianggap hangus.

Sementara itu, Plt. Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa (PDTT) Rafdinal mewanti-wanti penggunaan dana insentif fiskal tersebut. Ia mengatakan di tahun politik jelang pemilihan umum (pemilu) 2024, dananya rawan disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab.

“Dana insentif fiskal jangan disalahgunakan sebagai alat dukung agenda politik di tahun politik ini, sekaligus jangan pernah mempercayai pihak manapun yang menjanjikan atau mengimingi-imingi bisa mengubah pagu anggaran,” tegas Rafdinal.

Sumber: CNN Indonesia