Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Adu ke Ombudsman Melalui Nomor Ini Jika Laporan Dugaan Penyimpangan DD Tidak Diproses


GardaNTT.id-Ombudsman menyampaikan secara terbuka nomor kontak yang bisa dihubungi manakala laporan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak di tindaklanjuti oleh Jaksa, Polri dan Inspektorat.

Dikutip dari laman Ombudsman.go.id, Darius Beda Daton yang saat ini menjabat Kepala Perwakilan Ombudsman NTT menjelaskan mekanisme penanganan laporan/pengaduan dugaan penyimpangan keuangan desa oleh Kepala Desa (Kades) atau perangkat desa.

Berikut pesan rilis Darius yang diumukan melalui laman website Ombudsman;

Basodara semua, oleh karena masih banyaknya konsultasi, komplain dan pertanyaan masyarakat NTT yang ditujukan kepada Ombudsman RI Kantor Perwakilan NTT terkait bagaimana cara melapor dugaan penyimpangan keuangan desa, maka bersama ini kami sampaikan kembali mekanisme penanganan laporan/pengaduan dugaan penyimpangan keuangan desa oleh kepala desa (Kades) atau perangkat desa sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antara Kementrian Dalam Negeri, Kejaksaaan RI dan Polri Nomor: 119-49 tahun 2018, B-368/F-Fjp/02/2018, B/9/II/2018 adalah sebagai berikut: