Muktar Rabana: Diduga Ada Persekongkolan Rebut Tanah Ulayat Milik Keluarga Rabana

Kantor KUA Kabir yang berdiri diatas tanah keluarga Rabana di kelurahan Kabir, Kec. Pantar

KALABAHI-GARDANTT.ID. Muktar Rabana dan keluarga kepada media ini mengatakan diduga ada kerjasama antara Umam Kia, Samaila Jare dan pejabat Kecamatan Pantar serta Pejabat Kelurahan Kabir untuk memutar balikan fakta terkait tanah ulayat milik keluarga Rabana.

Kepada media ini Selasa (15/2) via selular Muktar Rabana mengatakan, tanah hak ulayat milik keluarga Rabana diambil berdasarkan surat wakaf. Surat wakaf yang dimaksudkan bunyinya hanya sebagai pinjaman atau hak pakai, bukan untuk dimiliki. Namun dengan berjalannya waktu, tiba-tiba sudah ada petugas dari Badan Pertanahan Kabupaten Alor yang datang ke Kabir untuk mengukur tanah-tanah tersebut dan diterbitkan Sertifikat yang diduga atas nama Samaila Jare CS.

“Semua yang kami alami ini berawal dari Burhan Kia (Almarhum) dan anaknya yang bernama Umam Kia, karena pada tahun 1980 Burhan Kia datang kepada saya untuk meminta sebidang tanah guna dibangun Kantor Urusan Agama (KUA),” ungkapnya.