Jakarta, GardaNTT.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merevisi usulan anggaran penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Jika sebelumnya KPU mengusulkan anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp86 triliun, hasil rasionalisasi menyebut angka Rp76,6 triliun sebagai usulan akhir KPU.
Namun, usulan tersebut belum disepakati DPR dan pemerintah.
KPU telah membagi total tersebut untuk dipenuhi lewat empat sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN), yakni sejak 2022 hingga 2025.
Berdasarkan data paparan Komisioner KPU Hasyim Asyari yang diperoleh, total kebutuhan anggaran Pemilu 2024 dipenuhi 10,52 persen dari APBN 2022, kemudian 22,78 persen dari APBN 2023, lalu 64,01 persen dari APBN 2024, serta 2,69 persen dari APBN 2025.
“Rp8,06 triliun dari APBN 2022, Rp17,46 triliun dari APBN 2023, Rp49,06 triliun dari APBN 2024, dan Rp2,06 triliun dari APBN 2025,” kata Hasyim dalam paparannya itu.