Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Aturan Baru Bikin SIM Harus Miliki Sertifikat Pelatihan Mengemudi dari Lembaga Terakreditasi

foto: ilustrasi SIM

Jakarta, gardantt.id-Korps lalu lintas Polri baru-baru ini menerbitkan peraturan terbaru tentang persyaratan dalam membuat Surat Izin Mengemudi (SIM)  yang harus disertai dengan surat izin mengemudi.

Aturan pembuatan SIM ini dikeluarkan Perpol No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara  Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.  

Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM ini dikeluarkan pada 17 Februari 2023.

Dalam aturan pembuatan SIM ini, ternyata ada revisi di salah satu Pasal 9 yang mana menetapkan syarat administrasi penerbitan SIM, yakni penambahan Pasal 9 Ayat 3a yang isinya antara lain:

“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri”

Kata belajar sendiri ini merupakan frasa yang diambil dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selanjutnya, pada Pasal 77 yang mengatur tentang persyaratan pengemudi, calon pengemudi ditetapkan harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Website Penghasil Uang Terbukti Cair, Jangan Kaget Cuan Mengalir Setiap Saat

Kemudian, pasal lain yang berisi tentang masyarakat harus melampirkan sertifikat mengemudi saat akan membuat SIM baru tersebut merupakan salah satu bukti atau tanda telah mengikuti sekolah mengemudi melalui program yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Untuk sertifikat dan hasil surat hasil verifikasi kompetensi direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas.

Tak cukup sampai disitu, untuk aturan terbaru yang ditetapkan pemohon SIM juga harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

Hal tersebut sudah dicantumkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Presiden Joko Widodo dalam inpresnya meminta Kapolri menyempurnakan regulasi guna memastikan pemohon SIM dan STNK merupakan peserta aktif di program jaminan kesehatan nasional

Disamping itu netizen juga memberikan komentar terkait aturan terbaru pembuatan SIM ini.

“Percuma pak kalau polisinya aja masih banyak ngelanggar aturan dan rambu lalu lintas. Terus masyarakat disuruh taat. Maksud L?, ” kata @yogijr5_

“Biar pada ke calo, terus calonya naikin harga, terus persenan nya dapet lebih banyak terus…, ” kata @joviangd10.

“Tenang, sertifikatnya juga bisa nembak kok, ” kata @arezardy.

“Hadeeh pak ngga sekalian sertifikat ngaspal jalan, ” kata @vousmeyeux.

“Knp Indonesia mempersulit keadaan masyarakat nya?, ” lanjut @Nur_imamahmad.***

Sumber: Ayojakarta.com